Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Sumberfoto: kompas.com

Indonewsdaily.com, Jakarta – Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang juga mantan ajudannya.

Dalam penilaian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus tersebut Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *