Miris! Ulama di Kramat Jati Didzolimi Mafia Tanah

Indonewsdaily, Jakarta – Warga Kelurahan Kramat Jati Jakarta Timur dan Tim Kuasa Hukum Silvia Devi Soembarto, S.H., melakukan audensi dengan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi NasDem Komisi A Jupiter, S.E., di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, Rabu 01 Desember 2021.

Perwakilan Warga RT 02 RW 06 Kelurahan Kramat Jati menyampaikan keluhannya terkait adanya lahan keluarga mereka yang di eksekusi/diserobot secara melawan Hukum.

Kuasa Hukum warga, Silvia Devi Soembarto, S.H mengatakan, poin pertemuan dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter, S.E., yakni warga meminta rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta agar bisa melakukan teguran kepada Kelurahan Kramat Jati untuk memberikan rekomendasi surat atas tanah mereka tidak sengketa dan penguasaan fisik.

“Anggota DPRD DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti dan bersedia akan menulusuri ke Kelurahan Kramat Jati,” tutur Silvia usai bertemu Jupiter, SE di Ruang Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta.

Seperti diketahui, saat ini H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria sedang bersengketa dengan Beni Hidayat terkait kepemilikan lahan Girik C.1902 seluas 850 m2 di RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati. Beni adalah anak Johari, dan Johari anak dari Entong.

Entong adalah saudara kandung Nudin yang merupakan ayah kandung dari perempuan bernama Aslamtu.

Dari pernikahannya dengan Zakaria, Aslamtu memiliki delapan orang anak, di antaranya H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria.

Ada yang aneh dalam perkara ini, karena Beni menggugat kedua kakeknya itu dengan girik bernomor C.612, sementara tanah yang di eksekusi oleh PN Jakarta Timur tersebut memiliki girik bernomor C.1902.

Yang lebih aneh, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memenangkan gugatan Beni, sehingga pada 6 Februari 2020. Beni mengajukan penetapan Eksekusi atas tanah girik bernomor C.612 di RT 09 RW 06. Namun tanah yang ter-eksekusi adalah tanah C.1902 di RT 02 RW 06.

Pada 14 Agustus 2021, dengan bantuan kuasa hukumnya, keluarga H Usman bin Zakaria dan H Muhammad Zakaria mengambil kembali tanah itu sesuai dengan alas hak yang mereka punya dan memagarinya dengan seng.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya yang berasal dari kantor pengacara Silvia Soembarto SH & Partners, keluarga H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria mempidanakan Beni dengan tuduhan penyerobotan lahan dan bangunan, dan juga menggugatnya secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril hingga sebesar Rp10 miliar.

Hal yang lebih aneh lagi, gugatan Beni terhadap H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria merupakan gugatan kedua, karena pada 1991, Beni menggugat Hj. Aslamtu dan anggota keluarganya yang bernama Mirin. Namun, meski Beni menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lahan seluas 850 m2 yang berada di Jalan Masjid Al Amin itu gagal dieksekusi karena nomor girik yang berbeda.

Dari kejadian ini timbul pertanyaan, bagaimana bisa PN Jakarta Timur memenangkan gugatan kedua, sementara putusan dari gugatan pertama tidak bisa dieksekusi akibat nomor girik yang berbeda. Padahal, seperti halnya gugatan pertama, gugatan yang kedua pun menggunakan girik yang sama, yakni girik bernomor C612.

Menurut Mulyanto warga yang sudah dari kecil tinggal disekitar lokasi, jika ditilik dari garis keturunan, gugatan Beni yang pertama sebenarnya tak layak, karena saat itu Beni menggugat Mirin dan Hj. Aslamtu atas kepemilikan lahan milik almarhumah Bahani bin Bontot yang merupakan saudara kandung Entong, kakeknya.

Bahani wafat tanpa meninggalkan keturunan.
“Kalau menurut ketentuan yang saya pahami tentang ahli waris, ketika seseorang meninggal tanpa keturunan, maka hartanya di wariskan kepada saudara-saudara kandungnya, baik kakaknya dan adiknya. Jika terjadi sesuatu, mereka lah yang bisa menggugat. Kecuali kalau sebelum wafat, almarhumah meninggalkan surat wasiat yang menunjuk seseorang sebagai ahli warisnya,” beber jebolan Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.

Meski demikian Mulyanto mengatakan, apa yang dialami H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria dapat menjadi pendidikan hukum yang berharga bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kramat Jati.

Ia berharap masalah ini dapat segera selesai di mana yang memiliki hak mendapatkan haknya.

“Dan semoga Allah SWT bukakan dengan seterang-terangnya tentang yang hak dan yang batil, serta hukum dapat memberikan putusan yang adil dan benar,” sebutnya.

Salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menilai, ada sisi lain yang memprihatinkan dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria kontra Beni Hidayat yang nota bene merupakan cucu dari salah satu saudara kandung ibunya.

Pasalnya, H. Muhamad BH Zakaria dan H. Usman Zakaria merupakan ulama yang disegani di RW 06 Kelurahan Kramat Jati yang setiap hari rutin mengajar anak-anak mengaji.

“Kalau ditinjau dari perspektif itu, sampai sekarang saya tidak bisa terima, karena Pak Haji Muhamad dan Pak H. Usman itu ulama, masak ulama dizalimi, diusir, bahkan sempat beredar gunjingan kalau beliau menyerobot lahan orang,” terang tokoh bernama Mulyanto itu kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Mantan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dua periode itu mengatakan, ia tinggal di RW 06 Kelurahan Kramat Jati sejak usia 5 tahun, sehingga tahu persis bagaimana H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria, serta keluarganya.

“Jadi, sejak awal kasus ini muncul tahun 1990-an, saya tidak percaya Haji Usman dan Haji Muhammad menguasai hak orang, dan sekarang kan mulai terungkap satu per satu faktanya,” tambahnya.

Hingga berita diturunkan, Beni belum dapat dikonfirmasi karena saat rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, didatangi, dia tidak di rumah.

Istri Beni mengatakan, suaminya sedang memancing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *