Mobil Hiburan Odong-Odong Segera Ditertibkan Oleh Dishub Kota Batu

Indonewsdaily.com, Kota Batu – Guna mencari solusi terkait keberadaan odong-odong di Kota Batu beserta permasalahan yang di timbulkannya, Dinas Perhubungan gelar Forum Grup Discusion dan Sosialisasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat di Kampung Wisata Tani Temas kecamatan Batu Kota Batu. Selasa ( 8/2/2022 ).

Pada kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini di hadiri oleh Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Batu, Chilman Suaidi, Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Batu Iptu Hendik, Perwakilan Kapolsek Batu, perwakilan Dinas Pariwisata Kota Batu, perwakilan dari Kecamatan Batu, Orgnda, APMPU, pemilik dan sopir odong-odong Kota Batu beserta perwakilan APKLI DPD Kota Batu.

Dalam pelaksanaannya FGD ini, di bagi menjadi dua kelompok membahas permasalahan untuk mencari solusi terbaik.

Di jelaskan oleh Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Batu, Chilman Suaidi bahwa berdasarkan UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Dinas Perhubungan kota Batu tidak memberikan izin dan rekomendasi dalam bentuk apapun terhadap alat transportasi dan/atau jenis kendaraan umum yang tidak sesuai klasifikasi teknis dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Batu Iptu Hendik juga mensosialisakan larangan memodifikasi kendaraan bermotor.

“Seperti kejadian laka lantas akibat modifikasi ranmor (odong-odong) di madiun pada 6 Februari 2022 yang mengakibatkan meninggalnya seorang nenek dan cucunya, di Bayuwangi pada elasa , 28 Desember 2021 yang mengakibatkan 13 orang masuk rumah sakit, di Bantang Sabtu , 19 Desember 2020 yang menewaskan 3 orang pengiring manten. Kerugian yang di akibatkan kecelakaan odong-odong yaitu korban laka lantas tidak menerima santuanan PT Jasa Raharja di karenakan kendaraan tidak sesuai spektek dan tidak terdaftar di Samsat,” jelasnya.

Adapaun ketentuan pidananya yaitu berdasarkan pasal 277 Jo pasal 50 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan nokor 22 tahun 2009, pembuatan merakit atau memodifikasi ranmor yang menyebabkan perubahan tipe, di ancam denda pidana penjara palaing lama 1 tahun atau denda paling banyak 24.000.000.

“Maka dari itu berdasarkan pasal 121, pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayar ( 6) dan ayat ( 7) peraturan pemerintah nomet 55 tahun 2012 tentang kendaraan JO pasal 50 ayat ( 1) UU Lalu Lintas dan angkutan Jalan nomer 22 tahun 2009 yaitu harus memiliki sertifikat Uji tipe,  yang dapat melakukan modifikasi hanya bengkel umum kendaraan bermotor yang di tunjuk oleh Kementerian Perindustrian, Mendapatkan rekomendasi dari agen pemegang merek kendaraan,  Kendaraan bermotor yang telah di modifikasi wajib di daftarkan di Samsat untuk memperoleh STNK Bari yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.” jelasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *