Pemkot Mojokerto Naikkan NJOP, Mas Pj: Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto ditargetkan akan naik. Hal itu ditekankan oleh Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro saat membuka rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Menurut Mas Pj sapaan Ali Kuncoro saat ini Pemerintah kota Mojokerto menargetkan jumlah nilai pajak PAD untuk tahun 2024 yaitu Rp 267,5 milyar dan pajak tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dari pajak PAD tahun 2023 yaitu sebesar 235,1 milyar atau 13,8 persen.

“Perlu kami laporkan bahwa beberapa upaya yang sudah kami persiapkan dalam rangka untuk mencapai target dari pada PAD 2024 ini, angka 13 persen ini cukup tinggi jika tahun-tahun sebelumnya kenaikannya tidak terlalu signifikan,” katanya.

Lebih lanjut Mas Pj mengatakan permasalahan NJOP atau PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) naiknya kurang lebih 200 – 300 persen. “Bahwa dengan peningkatan NJOP maka nilai objek pajak yang dimiliki oleh warga tentu akan meningkat secara signifikan, jika menjual asetnya maka aset akan mendapat kenaikan,” katanya.

Dijelaskan, peningkatan pajak tersebut ditujukan untuk pembangunan demi peningkatan masyarakat kota Mojokerto. “Peningkatan PAD 10 persen kan untuk hibah, salah satunya pokok-pokok pikiran dari DPRD”, jelasnya.

Sementara itu Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan Pemerintah kota akan mempersiapkan diantaranya membentuk tim intensifikasi PAD yang saat ini belum berjalan maksimal di tahun sebelumnya, untuk tahun ini akan diaktifkan kembali.

“Saya sudah minta kepala BPKPD untuk mengadakan rapat koordinasi di tim intensifikasi PAD setiap bulan sekali dan dilakukan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sudah ditetapkan oleh regulasinya serta upaya-upaya lain,” tuturnya.

Sedangkan Kepala BPKPD kota Mojokerto, Riyanto, menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dinyatakan bahwa tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 dari dasar pengenaan PBB-P2 yaitu NJOP. Ini berarti daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan tarif yang akan ditetapkan.

“Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut telah diterbitkan Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pada pasal 9 dinyatakan Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dikalikan NJOP. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” jelasnya.

Apabila mengacu pada UU HKPD maupun Perda 7 Tahun 2023, dimana pada Pasal 7 dinyatakan NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.

“Kita sudah 6 tahun ini belum dilakukan penyesuaian, hal itu dengan adanya kondisi covid-19 kemarin. Seharus tahun 2021 sudah naik karena adanya covid-19 maka dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

Dengan pertimbangan adanya kewajiban penyesuaian tarif PBB sesuai regulasi baru dan kondisi NJOP yang sudah 5 tahun belum disesuaikan dengan harga pasar, maka Pemerintah Kota Mojokerto mengambil kebijakan yang lebih menguntungkan bagi masyarakat, yaitu melakukan Penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar dan menerapkan prosentase terendah NJOP sebagai dasar pengali agar tarif PBB tidak mengalami kenaikan.

“Keuntungan bagi masyarakat atas hasil penyesuaian NJOP adalah asset yang dimiliki berupa tanah dan bangunan, mempunyai nilai harga yang sesuai dengan kondisi pasaran yang berlaku saat ini”, katanya.

“Apabila masyarakat membutuhkan modal usaha maka nilai asset sebagai jaminan akan meningkat, demikian juga apabila terjadi jual beli maka harganya akan terstandarisasi dan mencegah adanya spekulan tanah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *