Optimalkan Layanan Transportasi Kepulauan Seribu, Dishub Jakarta Operasikan 4 Kapal Express Penumpang

Optimalkan Layanan Transportasi Laut Rute Jakarta - Kepulauan Seribu, Dishub Pemprov DKI Jakarta Hadirkan 4 Kapal Express Penumpang.

Indonewsdaily.com, Jakarta Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menambah empat unit kapal penumpang yang melayani oprrasional jasa transportasi laut rute Pelabuhan Muara Angke Kali Adem Jakarta Utara – Kepulauan Seribu, maupun sebaliknya.

Andy Susanto selaku Pengawas Pelayanan Dishub Pelabuhan Muara Angke mengatakan, bahwa empat kapal baru tersebut bernama Kapal Sonar 1, Sonar 2, Sonar 3 dan Sonar 4 dengan masing-masing kapasitas 50 penumpang.

“Kapal sudah beroperasional di Dermaga Kali Adem (Pelabuhan Muara Angke), untuk kebutuhan transportasi laut bagi masyarakat, wisatawan dan lainnya,” kata Andy Susanto selaku Pengawas Pelayanan Dishub Pelabuhan Muara Angke, Selasa (06/09/2022).

Andy menjelaskan, bahwa Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub Pemprov DKI Jakarta di Pelabuhan Muara Angke Dermaga Kalo Adem, terdiri dari pelayanan Kapal Reguler dan Kapal Express yang totalnya ada 10 Kapal dan yang beroperasional tiap harinya 6 Kapal menyesuaikan kebutuhan angkutan perairan karena sebagian ada yang untuk standbay dan sebagian dalam perawatan.

“Kapal Express yakni Kapal Sonar 1, Sonar 2, Sonar 3 dan Sonar 4, sebagai langkah Dishub Pemprov DKI Jakarta dalam maksimalkan layanan transportasi laut yang layak dan sesuai keselamatan pelayaran, dengan rute Pelabuhan Muara Angke Kali Adem Jakarta Utara – Kepulauan Seribu, maupun sebaliknya,” sambung Andy.

Andy juga menambahkan, bahwa kehadiran 4 Kapal Express yakni 4 Kapal Sonar, sebagai bentuk realisasi oleh Dishub Prmprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi Pelayanan Pelayaran DKI Jakarta – Kepulauan Seribu.

“Kedepannya kita akan terus tambah Armada kapal laut, untuk memudahkan masyarakat mengakses transportasi laut dengan mudah dan nyaman,” sambungnya.

Sementara itu, menurut Hariman selaku Admin Pelayanan Dishub Pelabuhan Muara Angke mengutarakan, bahwa terkait Tarif normal sesuai Perda No. 1 tahun 2015 :
Zona I : Rp 44.000, Zona II : Rp 54.000 dan Zona III : Rp 74.000
Sudah termasuk Peron dan Jasa Raharja. Pengurangan tarif sesuai Pergub No. 61 Tahun 2020 Zona I : Rp 23.000, Zona II : Rp 28.000, Zona III : Rp 38.000, sudah termasuk Peron dan Jasa Raharja.

“Kapal Reguler Dishub Pemprov DKI Jakarta beroperasi 3 kapal, yakni Jalur satu dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Untung Jawa – Pulau Lancang – Pulau Tidung, maupun sebaliknya. Pada Jalur 2 dengan rute Pelabuhan Muara Angke dengan tujuan Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, maupun sebaliknya. Lalu pada Jalur 3 rute Pelabuhan Muara Angke dengan tujuan Pulau Kelapa – pulau sabira, maupun sebaliknya,” tuturnya.

“Sedangkan untuk operasional Kapal Express Kapal Sonar 1, Kapal Sonar 2, Kapal Sonar 3 dan Kapal Sonar 4 Dishub Pemprov DKI Jakarta, yakni pada Jalur Satu dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Tidung, maupun sebaliknya. Pada Jalur Dua dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Pramuka, maupun sebaliknya. Dan pada Jalur Tiga dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Kelapa, maupun sebaliknya,” pungkas Hariman di Dermaga Kali Adem Pelabuhan Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *