Indonewsdaily.com, Malang – Hasil fasilitasi Gubernur terhadap perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Malang nomor 9 Tahun 2016 di bahas dalam rapat Pansus DPRD (30/3/2023).
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat komisi III DPRD Kabupaten Malang pada pukul 10:00 WIB,Hj Tutik Yunarni sebagai ketua Pansus.
Rapat pansus ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah,Kepala Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang,Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Malang.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Malang nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja.
Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Bupati (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan Daerah (techno structure), dan staf pendukung (supporting staff).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta pelaksaaan Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Telah ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam perkembangan serta dinamika tata kelola pemerintahan, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai landasan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta inovasi. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan, Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Daerah berdasar Pasal 66 ayat (2), Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegerasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. (windu)








