Indonewsdaily.com, Mojokerto – Pasca salah satu karyawannya ditemukan tewas di dalam toko Second Shop pada Rabu (3/6/2026) lalu, status perizinan toko yang menjual miras di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menjadi tanda tanya. Pasalnya, lokasi toko miras Second Shop itu, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto enggan memberi info terkait legalitas toko tersebut. Pihak DPMPTSP belum dapat memastikan legalitas usaha tersebut karena identitas pemilik atau pengelola toko belum diketahui secara pasti.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, saat dikonfirmasi beberapa media, Jumat (5/6/2026).
Menurut Poedji, pengecekan data perizinan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan nama toko yang dikenal masyarakat. DPMPTSP membutuhkan data pemilik usaha atau badan usaha yang terdaftar dalam sistem perizinan.
“Kalau ingin melihat di aplikasi, datanya harus lengkap. Nama pemilik tokonya atau yang menyewa apabila bukan milik sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sering kali nama toko berbeda dengan nama badan usaha atau perusahaan yang mengajukan perizinan. Karena itu, pencarian data tanpa identitas pemilik berpotensi menimbulkan kekeliruan informasi.
“Kami khawatir salah informasi. Kadang nama PT atau badan usahanya berbeda dengan nama toko yang dikenal masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap Second Shop setelah seorang karyawannya ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di dalam ruko yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Sooko, Kecamatan Puri.
Kasus tersebut membuat keberadaan dan legalitas usaha penjualan minuman beralkohol itu ikut menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penjualan minuman beralkohol merupakan jenis usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini DPMPTSP Kabupaten Mojokerto belum dapat menyimpulkan apakah Second Shop telah mengantongi izin yang sesuai atau belum. Pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah identitas pemilik atau badan usaha yang menaungi toko tersebut diketahui.









