Pasutri Kompak Curi HP, Istri Berhasil Ditangkap Warga Suami Kabur

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Pasangan suami istri (pasutri) Rosidi (47) dan Sumiyah (46) kompak mencuri handphone di Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul sekitar pukul 04.30 WIB. Apesnya Sumiyah tertangkap, sedangkan Rosidi (47) suaminya yang berhasil kabur dari kejaran warga.

Residivis pencurian rumah kosong ini membobol rumah Tiko (34). Saat berhasil masuk Sumiyah berusaha mengambil HP merk Vivo Y19 diletakkan di samping tubuh Tiko yang sedang tidur. Sementara itu suaminya Rosidi menunggu di atas motor Honda Supra dekat rumah korban.

Namun saat Sumiyah hendak menjalankan aksinya, pelaku dipergoki istri korban yang hendak keluar untuk berbelanja.

“Sontak, Tiko langsung terbangun dan mengejar pelaku setelah istrinya berteriak maling,” kata Kanitreskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin, Senin (12/8/2024).

Agus menjelaskan, warga sekitar yang mendengar teriakan langsung ikut mengejar dan mengamankan Sumiyah. Sedangkan suaminya berhasil kabur.

’’Suami pelaku yang sedang menunggu di atas motor seketika kabur dan meninggalkan pelaku sendirian. Mereka adalah residivis kasus pencurian rumah kosong dan curanmor,” jelasnya.

Akibat kejadian itu pelaku dijerat dengan pasal 363 huruf 3e, huruf 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *