Peduli Penyandang Disabilitas, Pemkot Mojokerto Buka Bantuan Hukum Gratis, Begini Prosedurnya!

 

 

 

Foto: Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto, Agus Triyatno.

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto membuat program terobosan yakni pemberian bantuan hukum gratis bagi penyandang disabilitas.

Program ini wujud Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan atensi khusus terhadap penyandang disabilitas di wilayah Kota Mojokerto. “Program ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan,” kata Agus Triyatno, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto.

Program bantuan hukum bagi disabilitas tersebut disampaikan melalui sosialisasi Pembinaan Hukum kepada Penyandang Disabilitas yang di lakukan oleh LPPA Bina Annisa Mojokerto, di gedung Alula Dinas Sosial Kota Mojokerto. Jl. Benteng Pancasila No.25, Rabu (31/7/2024) lalu.

Foto: Sosialisasi bantuan hukum bagi disabilitas

“Program bantuan hukum ini didasarkan pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, serta Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya,” jelasnya.

“Dalam pelaksanaannya, Pemkot Mojokerto mengizinkan semua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi di Kemenkumham untuk memberikan pendampingan hukum. Biaya perkara nantinya dapat diajukan ke Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Hukum,” papar Agus.

Adapun prosedur permohonan bantuan hukum gratis ini diantaranya:

1. Permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis dan ditandatangani atau dengan cap jempol oleh pemohon, ditujukan kepada pemberi bantuan hukum (LBH yang terakreditasi).
2. Permohonan harus memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimintakan bantuan hukum.
3. Permohonan disampaikan langsung oleh pemohon ke kantor LBH yang terakreditasi pada hari dan jam kerja untuk mendapatkan persetujuan.
4. Jika permohonan diajukan secara lisan, pemberi bantuan hukum akan menuangkannya dalam bentuk tertulis.
5. Permohonan yang diajukan secara lisan harus ditandatangani atau dengan cap jempol oleh pemohon.
6. Jika pemohon tidak dapat datang langsung ke kantor LBH, permohonan dapat disampaikan oleh keluarga atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.

“Dengan adanya program ini, diharapkan penyandang disabilitas di Kota Mojokerto dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik dan merata. Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.

Exit mobile version