Pelaku Penganiayaan Mantan Istri Mengaku Kesal Karena Dipersulit Bertemu Anak

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri yang terjadi di Malang ternyata tidak hanay sekali melakukan kekerasan. Diketahui dalam press release, tersangka SH (39) pernah dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan KDRT.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP AKP Hendro Triwahyono mengatakan jika tersangka SH tidak merasa telah bercerai karena tidak pernah menandatagani surat perceraian. “menurut pengakuan tersangka jika belum pernah menandatangai surat perceraian,” ujaranya, Kamis (3/6).

Motif penusukan sendiri, menurut pengakuan tersangka, karena merasa kesal saat korban mengambil anaknya. Diakuinya, tersangka kesulitan untuk bertemu anaknya dan korban selalu menghalang-halangi. “Karena dia maksa, seandainya saya ambil dipersulit. Kalau saya datang ke sana, ajak saya pulang selalu tidak boleh, anak ikut saya 4 hari tapi selalu disuruh kembali,” ungkap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *