Pembunuh Wanita Muda di Pakisaji Akhirnya Dijerat Pasal Berlapis

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Wahyudi (39) (Sopir) terdakwa kasus pembunuhan Setia Nurmiati alias Ayu (20) Tempat Kejadian Perkara di Pakisaji Kabupaten Malang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (28/6/2021). Terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatan melakukan pembunuhan/kelalaian tersebut.

Namun demikian setelah pembacaan dakwaan, terdakwa maupun kuasa hukumnya dari KOMPAK LAW tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi. Wahyudi, warga Dusun Janten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban merupakan terdakwa kedua kasus pembunuhan atau kelalaian terhadap biduan Setia Nurmiati alias Ayu, di Jalan Raya Pepen Pakisaji Kabupaten Malang pada sekitar bulan Maret 2021.

Setia Nurmiati alias Ayu korban ketika itu ditemukan tergeletak di dalam sebuah warung kosong di Pepen Pakisaji pada jam 16.45 wib tanggal 24 Maret 2021 lalu.

Sidang Wahyudi berjalan secara online karena masih situasi pandemi Covid-19. Wahyudi berada di dalam Rutan Lowokwaru Malang, sedangkan majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 338, 306 ayat (2), 351 ayat (3) hingga 351 ayat (2) KUHP. Dakwaan primer adalah pembunuhan secara sengaja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa tidak banyak bicara. Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatan, Wahyudi menjawab sehat dan siap mengikuti persidangan. “Ya, sehat yang mulia, “ katanya.

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa dari Kantor Advokat KOMPAK LAW Ach. Hussairi, SH., dan Nur Samsun Ardy, SH., tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Maka pada persidangan selanjutnya Senin pekan depan, langsung digelar pembuktian dengan memeriksa para saksi.

“Terdakwa sudah memahami isi dan sudah jelas tentang dakwaan, jadi tidak perlu eksepsi. Langsung ke pembuktian. Biar lebih cepat, efisien, tanpa mengurangi esensi pembuktian materiilnya, yang mana nantinya kita akan maksimal melakukan pembelaan sesuai faktanya agar dapat meringankan Terdakwa Wahyudi“ kata Ach. Hussairi, S.H., pengacara berdarah Madura ini dan sekaligus Ketua KOMPAK LAW.

Karena total saksi ada 6 orang yang akan dihadirkan, maka sidang kasus ini diprediksi memakan waktu cukup lama.

Sebagaimana diberitakan, Wahyudi tega membunuh Setia Nurmiati alias Ayu, karena unsur ketidaksengajaan setelah Setia Nurmiati alias Ayu menggedor gedor pintu samping sebelah kanan dengan menggunakan benda keras seperti batu sambil berteriak teriak dan mengucapkan “Yudi metu Jancok” selanjutnya mendengar teriakan tersebut terdakwa dan saksi Astri Amelia alias Amel terbangun namun tidak membukakan pintu mobil truck tronton tersebut serta tidak menghiraukannya, terhadap hal itu terdakwa merasa emosi dan marah dikarenakan ada permasalahan asmara sebelumnya dengan korban Setia Nurmiati alias Ayu, selanjutnya terdakwa menghidupkan mobil truk tronton tersebut dan pergi meninggalkan korban Setia Nurmiati alias Ayu yang masih berada disisi dekat pintu samping sebelah kanan dari mobil truck tronton tersebut.

Saat Wahyudi melajukan trucknya bersama saksi Amel mendengar dan merasakan ban dari mobil truck tronton itu seperti ada melindas sesuatu yang menyebabkan truck tronton bergoyang namun Wahyudi tetap melaju meninggalkan Ayu dari tempat tersebut.
Diketahui Ayu terlindas truck tronton setelah menelepon Dalbo (teman Wahyudi) untuk mengecek lokasi pertengkaran Wahyudi dengan Ayu, korban Ayu ditemukan tergeletak oleh Dalbo namun masih hidup dan mengerang kesakitan, kemudian Dalbo (sebagai Tersangka sidang terpisah) membawa Setia Nurmiati alias Ayu kewarung Tegal Ombo yang sudah kosong, dan akhirnya Setia Nurmiati alias Ayu diperkosa oleh Dalbo sampai akhirnya meninggal dunia.

Pungkas Ach. Hussairi, SH., dan Nur Samsun Ardy, SH., menyampaikan “Kami bukan membela yang salah tapi membela kepentingan Hukum Wahyudi, kalau Wahyudi salah tetap salah tapi kepentingan Hukumnya yang harus terjaga dan kami bela”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *