Pemkot Mojokerto Serahkan Dana Hibah untuk 113 Penerima Dana Hibah Tahun 2023

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan dana hibah kepada yang dilakukan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (21/3/2023).

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Sebanyak 113 penerima dana hibah akan menerima dana dsri APBD Kota Mojokerto tahun 2023 ini. Secara simbolis Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan dana hibah kepada yang dilakukan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (21/3/2023).

Untuk besaran dana hibah bervariasi pada masing-masing penerima, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Menurut Ning Ita, dalam memberikan hibah dari anggaran Pemerintah Kota Mojokerto baik terhadap masyarakat, lembaga, partai politik, sesama pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat ada regulasi yang harus di taati.

“Salah satu regulasi yang bersifat lokal berlaku di Kota Mojokerto adalah Perwali Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Perwali tersebut berisi tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Dikatakan Ning Ita bahwa pemberian dana hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pemberian dana hibah juga harus dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah untuk mendukung terselenggaranya berbagai fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan maupun di bidang kemasyarakatan.

“Kalau menuruti yang mengajukan hibah itu jumlahnya luar biasa banyak,” terangnya.

Selain penyerahan secara simbolis dana hibah, dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022. Diharapkan seluruh penerima hibah tertib administrasi dalam rangka penggunaan anggaran hibah.

Pemkot Mojokerto juga akan menfasilitasi pendampingan bagi para penerima hibah jika ada yang belum memahami terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima.

“Seperti apa cara membuat laporan pertanggungjawabannya secara teknis jika belum memahami silahkan terbuka bagi penerima hibah untuk langsung meminta pendampingan ke bagian Kesra Sekretariat daerah Kota Mojokerto, agar tidak salah dan tidak melanggar aturan yang ada. kami siap memberi pendampingan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *