Pemuda Jakarta Diamankan Polisi Gegara Kemudikan Brio Sambil Nyalakan Sirine dan Strobo di Kota Malang

Polisi saat menilang dan melepas sirine serta Strobo mobil Honda Brio di Halaman Depan Mapolresta Malang kota.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Hafiz (21) pemuda asal Jakarta yang mengemudikan Mobil Honda Brio warna putih dengan nopol B 2509-FIZ harus berurusan dengan polisi gegara menggunakan sirine dan lampu strobo di jalan raya kota Malang .

Peristiwa ini viral dimedia sosial saat mobil pribadi yang mengunakan sirine dan lampu strobo berjalan mengambil lajur kanan. Seolah mobil pribadi tersebut  mobil polisi yang sedang membuka jalan untuk pengawalan.

Dan kejadian viral itu terjadi pada Senin (16/5/2022) malam di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait video viral itu.

Dan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut.

“Jadi pada hari ini, salah satu anggota kami melihat bahwa mobil tersebut sedang melintas di Jalan Wilis. Setelah itu, kami berhentikan dan yang bersangkutan kita ajak ke Polresta Malang Kota dengan sangat kooperatif,” ujarnya dalam kegiatan press rilis yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Selasa (17/5/2022).

Dan atas perbuatannya yang viral di media sosial, polisi pun memberikan tindakan penilangan terhadap Hafis pengemudi asal Jakarta.

“Kami berikan tindakan penilangan kepada yang bersangkutan. Karena perbuatannya itu, telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diberikan tindakan penilangan, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita,” tegasnya.

Sementara itu, pengemudi mobil Honda Brio, Hafiz (21) mengungkapkan, bahwa sirine dan lampu strobo tersebut dipasang untuk sekedar variasi mobil. Dan ia pun mengakui, bahwa pemasangan variasi itu melanggar aturan hukum.

“Alasannya memakai lampu strobo dan sirine, hanya sekedar variasi kendaraan saja dan baru digunakan kemarin malam. Jadi, pada Senin (16/5/2022) malam itu, saya perjalanan dari arah Batu menuju rumah saudara yang ada di Kota Malang. Karena waktunya mepet, saya pun menyalakan lampu strobo dan sirine,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatan yang dilakukannya.

“Saya di sini ingin meminta maaf sebesar-besarnya karena telah menggunakan sirine dan lampu strobo. Oleh sebab itu, mohon dimaafkan kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *