Penambahan Bacaleg di Luar Jadwal, Bawaslu RI Putuskan KPU Kaltim Lakukan Pelanggaran

Bawaslu RI.

Indonewsdaily.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah memutuskan Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Keputusan tersebut dibacakan Puadi Ketua Majlis Pemeriksa dan Totok Hariyono Anggota Majlis Pemeriksa Bawaslu RI ketika pembacaan putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi atas terlapor KPU Provinsi Kalimantan Timur. Jakarta, Rabu, (5/7/2023).

Bawaslu memutuskan KPU Provinsi melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena telah memfasilitasi pengajuan daftar bakal calon legislatif Daerah Provinsi dari Partai Garuda di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

Hadir di ruangan sidang Bawaslu RI, Jakarta, perwakilan pelapor dari Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung dan perwakilan terlapor KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris di ruangan sidang Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Dalam putusan sidang yang dibacakan Totok Hariyono Anggota Majlis Pemeriksa Bawaslu RI KPU Provinsi Kalimantan Timur terbukti telah melakukan penggaran administrasi dengan laporan dugaan pelanggaran memfasilitasi Partai Garuda melakukan penambahan bakal calon legislatif DPRD Provinsi dari yang awalnya 28 bacaleg menjadi 52 bacaleg di luar jadwal.

Atas keputusan tersebut KPU Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan sanksi berupa teguran. Ruangan Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, (5/7/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *