Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD : Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran (PPAS) 2024

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD : Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran (PPAS) 2024

 

indonewsdaily.com, Kabupaten Malang- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Rabu, Tanggal 16 Juli 2024, pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Selain itu juga ada agenda Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Malang HM Sanusi dan wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang DARMADI, S.Sos , Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua, FATHUR ROHMAN, S.Pd.I,Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ketua, ALI MURTADLO, S.H., Fraksi Partai Golongan Karya Ketua, SUDARMAN, S.Pd, Fraksi Gerakan Indonesia Raya Ketua, MOCH. SAIFUL EFFENDI, Fraksi Partai Nasional Demokrat Ketua, AMARTA FAZA, S.T. M.Sos, Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Malang Norman.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.

Kami selaku Juru Bicara yang di bacakan Sujono menyampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020

“Disebutkan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan, untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD,” ucapnya.(16/7/2024).

lebih lanjut, terkait perubahan APBD, secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD pada tahun berjalan.

Disebutkan dasar pertimbangan dilakukannya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 antara lain, Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan II Tahun 2024 dari masing-masing kegiatan, asumsi makro ekonomi pada tahun 2024 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2024 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiscal daerah.

Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2024 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Trilyun 687 Milyar 551 Juta 405 Ribu 720 Rupiah 84 Sen atau naik sebesar 0,09%, yaitu sebesar 4 Milyar 281 Juta 370 Ribu 994 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 4 Trilyun 683 Milyar 270 Juta 34 Ribu 726 Rupiah 84 Sen sesuai dengan penyampaian Bapak Bupati pada rapat paripurna tanggal 9 Juli 2024.

Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Secara rinci penyesuaian anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 dengan komposisi sebagai berikut, perkiraan Perubahan Pendapatan Tahun 2024 yang semula sebesar 4 Trilyun 683 Milyar 270 Juta 34 Ribu 726 Rupiah 84 Sen mengalami kenaikan 0,09% atau sebesar 4 Milyar 281 Juta 370 Ribu 994 Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 687 Milyar 551 Juta 405 Ribu 720 Rupiah 84 Sen;
Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2024 naik 4,67% atau sebesar 221 Milyar 276 Juta 184 Ribu 424 Rupiah 4 Sen menjadi sebesar 4 Trilyun 955 Milyar 701 Juta 899 Ribu 709 Rupiah 15 Sen dari target semula yaitu sebesar 4 Trilyun 734 Milyar 425 Juta 715 Ribu 285 Rupiah 11 Sen;

Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar 58 Milyar 455 Juta 680 Ribu 558 Rupiah 27 Sen naik 371,21% atau sebesar 216 Milyar 994 Juta 813 Ribu 430 Rupiah 4 Sen menjadi sebesar 275 Milyar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen, pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan tetap sebesar sebesar 7 Milyar 300 Juta Rupiah merupakan penyertaan modal daerah.

Selanjutnya disampaikan Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai berikut:

PENDAPATAN
Pendapatan direncanakan sebesar 4 Trilyun 687 Milyar 551 Juta 405 Ribu 720 Rupiah 84 Sen yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar 1 Trilyun 35 Milyar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen.

Dana Pendapatan Transfer Dana Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 3 Trilyun 643 Milyar 930 Juta 725 Ribu 884 Rupiah. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar 7 Milyar 778 Juta 764 Ribu Rupiah merupakan hibah.

BELANJA
Belanja Daerah setelah perubahan sebesar 4 Trilyun 955 Milyar 701 Juta 899 Ribu 709 Rupiah 15 Sen, dengan rincian sebagai berikut Belanja Operasi dan Modal Semula dianggarkan sebesar 3 Trilyun 972 Milyar 770 Juta 600 Ribu 409 Rupiah 41 Sen naik 5,50% atau sebesar 218 Milyar 442 Juta 347 Ribu 23 Rupiah 4 Sen menjadi sebesar 4 Trilyun 191 Milyar 212 Juta 947 Ribu 432 Rupiah 45 Sen;

Belanja Tidak Terduga, Semula dianggarkan sebesar 3 Milyar Rupiah naik 77,79% atau sebesar 2 Milyar 333 Juta 837 Ribu 401 Rupiah menjadi sebesar 5 Milyar 333 Juta 837 Ribu 401 Rupiah,Belanja Transfer Semula dianggarkan sebesar 758 Milyar 655 Juta 114 Ribu 875 Rupiah 70 Sen naik 0,07% atau sebesar 500 Juta Rupiah menjadi sebesar 759 Milyar 155 Juta 114 Ribu 875 Rupiah 70 Sen.

Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan yang awalnya dianggarkan sebesar 58 Milyar 455 Juta 680 Ribu 558 Rupiah 27 Sen naik 371,21% atau sebesar 216 Milyar 994 Juta 813 Ribu 430 Rupiah 4 Sen menjadi sebesar 275 Milyar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen yang berasal dari SiLPA tahun 2023, Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan tetap sebesar 7 Milyar 300 Juta Rupiah yang merupakan penyertaan modal daerah.
Sehingga pada perubahan ini Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan direncanakan sebesar 0 Rupiah.

Sebelum mengakhiri penyampaian hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ini, Sujono mengatakan bahwa DPRD menilai beberapa hal, diantaranya, Penambahan Target Pendapatan Daerah berasal dari dana Transfer Pusat.

“Perlu kami sampaikan bahwa ketergantungan APBD Kabupaten Malang pada dana transfer pusat sangat besar mencapai hampir 78% dimana Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah hanya sebesar 22%. Selain itu, jika dilihat dari temuan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, bahwa terdapat Perhitungan dan Penetapan Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan BPHTB yang tidak tertib. Dalam hal ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Malang agar serius menyikapi temuan BPK tersebut. Pemerintah harus tegas dan berani menagih kepada Wajib Pajak,” ungkapnya.

Pada sisi Belanja Daerah, Plafon Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer mengalami kenaikan. Hal ini karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 hasil audit sebesar 275 Milyar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen dapat menutup defisit yang ditetapkan dalam APBD Induk 2024 sebesar 51 Milyar 155 Juta 680 Ribu 558 Rupiah 27 Sen.

Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024 ini menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyusun RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Perangkat Daerah diharapkan mematuhi pagu anggaran tersebut, sehingga tidak ada pergeseran angka yang signifikan pada Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024.

Pada kesempatan siang hari ini, perkenankan kami juru bicara DPRD melanjutkan untuk menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi :
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Malang pada tanggal 14 Maret 2023

“Seperti kita ketahui, bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dimana aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal,Pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dilakukan perubahan.

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Malang tepat sasaran dan tercapainya pemerataan investasi di Kabupaten Malang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi pada tanggal 15 Maret 2024.Fraksi-Fraksi DPRD mengharapkan para investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen dapat diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini dikarenakan Kepanjen adalah Ibu kota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). hal ini selaras dengan pandangan Bupati Malang bahwa Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. tanggal 24 Maret 2023.

Pemerintah Kabupaten Malang sependapat dengan Fraksi-Fraksi DPRD yang berkaitan dengan kemudahan investasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Malang khususnya di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang.

Sesuai dengan data pada Online Single Submission (OSS), capaian realisasi investasi di Kabupaten Malang Tahun 2022 sebesar 5 Triliun 360 Miliar 918 Juta 359 Ribu 316 Rupiah dengan pelaku usaha sebanyak 21.529.

Sebagai upaya peningkatan investasi pada Tahun 2023, maka perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Malang melalui kerjasama percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dengan terbitnya NIB diharapkan Pelaku Usaha semakin mudah untuk mendapatkan akses permodalan yang pada akhirnya mampu mempercepat dan meningkatkan investasi di Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang akan berupaya agar penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dapat segera terlaksana dengan tetap memperhatikan dan mencermati ketentuan perundang-undangan diatasnya.

Perubahan Perda nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentiv dan Kemudahan Investasi :Panitia khusus telah melakukan pembahasan berupa rapat kerja, konsultasi koordinasi, sosialisasi bersama dengan Tim Raperda dan Perangkat Daerah terkait.

Secara garis besar bahwa rancangan peraturan daerah terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi terdiri dari:
3 (tiga) bagian konsideran menimbang;
18 (delapan belas) dasar hukum;
10 (sepuluh) BAB;
BAB I : Ketentuan Umum;
BAB II : Asas dan Tujuan;
BAB III : Tata Cara;
BAB IV : Kriteria
BAB V : Dasar Penilaian
BAB VI : Jenis Usaha
BSB VII : Bentuk Insentif
BAB VIII : Pelaporan dan Evaluasi
BAB IX : Pembinaan dan Pengawasan
BAB X : Ketentuan Penutup.
24 (dua puluh empat) Pasal.

Maksud dirubahnya Raperda ini yaitu,adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Perda yang sebelumnya mengalami penyesuaian, sehingga pelaksanaan pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah bisa tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diberlakukan diantara Pasal 22 dan 23 ada penambahan pasal 22A (win)

Exit mobile version