PN Tangerang Tengahi Kisruh Pailit PT Jabatex

Indonewsdaily Jabodetabek – Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menggelar rapat audiensi dengan mengundang pihak-pihak terkait dengan kepailitan PT Jabatex pada hari Kamis, 17 Februari 2022. Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang mencoba mencari jalan keluar sehubungan dengan adanya gugatan dari para karyawan yang masih aktif bekerja di lokasi pabrik eks PT Jabatex.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Kurator PT Jabatex, eks karyawan PT Jabatex, dan PT Andalan Prima Makmur selaku pihak yang sejak dulu menyewa eks pabrik PT Jabatex dan menjalankan usaha di lokasi. Namun demikian, sayangnya upaya penyelesaian tersebut menemui jalan buntu setelah Tim Kurator PT Jabatex menolak untuk berdiskusi dan walk out dari rapat tersebut.

Diketahui saat ini tercatat terdapat 2 (dua) gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak eksekusi Tim Kurator terhadap obyek eks pabrik PT Jabatex tersebut, yaitu Gugatan No. 1122/Pdt.G/2020/PN.Tng yang diajukan oleh PT Andalan Prima Makmur; dan Gugatan No. 115/Pdt.G/2022/PN.Tng yang diajukan oleh para karyawan yang saat ini masih aktif bekerja di lokasi.

“Kami menjadi tidak tenang bekerja karena takut pabrik kami akan dieksekusi, kami terancam. Kami tidak tinggal diam dan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk melindungi hak kami sebagai karyawan. Kami juga punya keluarga yang harus dihidupi,” ujar Sidik, salah satu karyawan yang kini masih bekerja di lokasi, saat dikonfirmasi jurnalis www.indonewsdaily.com, Senin 21 Februari 2022.

Saat ini Pengadilan Negeri Tangerang belum melaksanakan eksekusi pailit atas eks pabrik PT Jabatex karena mempertimbangkan nasib lebih dari 200 orang karyawan yang masih bekerja, serta masih adanya upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh Tim Kurator terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan gugatan tersebut di atas.

Kuasa hukum PT Andalan Prima Makmur yang bernama Ridwan Ahmad, SH saat dimintai keterangan menyatakan pendapatnya bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat serta merta melakukan eksekusi terhadap eks pabrik PT Jabatex karena masih terdapat beberapa perkara yang bergulir di pengadilan.

“Meski kami telah mengajukan gugatan dan dimenangkan di Tingkat Banding, namun kami tetap menyambut baik upaya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengupayakan mediasi dalam sengketa ini,” pungkas Ridwan.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *