Polres Malang Ungkap 8 Kasus Jaringan Narkoba Pasokan Sumatra

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama jajarannya menunjukan BB ganja dan sabu saat Press rilis di halaman depan Polres Malang.

Indonewsdaily.com, Malang – Jaringan pengedar poketan Ganja disergap Sat Narkoba Polres Malang. Tujuh pengedar dan 2 kurir diamankan dengan barang bukti 7,28 Kg ganja dan 36,5 Gram Sabu. Ganja itu hasil pasokan dari Sumatera.

“Keberhasilan ini, hasil 2 minggu pengembangan. Ada 9 tersangka 7 berperan sebagai pengedar, 2 kurir. Dari total 9 tersangka, barang bukti Sabu 36,5 gram dan Ganja 7,28 Kg,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam rilis pers, Jumat (25/3/2022) siang.

“Bahwa pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kita untuk terus bersama Stakeholder lainnya, memberantas kejahatan. Agar generasi terbebas dari narkoba,” tambahnya.

Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra dan Kasat Narkoba, AKP Harjanto Mukti EU kemudian merinci tersangka dan kronologis penangkapan di sejumlah titik, termasuk di Batu, Malang Utara dan Malang Selatan.

Kali pertama penangkapan, Selasa (9/3/2022) sore di rumah kosong Randuagung Singosari. Anggota menyergap tersangka MM (41) warga Randuagung, Kecamatan Singosari. Darinya disita ganja 1,017 Kg dan ponsel.

Di hari yang sama, anggota meringkus 2 orang sekaligus di pinggir jalan raya Songgoriti, Kelurahan Songgokerto Kecamatan/Kota Batu.

Dua yakni tersangka ABB (29) warga Desa Songgokerto Batu. Petugas menyita
3 poket ganja 2,961 Kg dan sepoket isi 34 gram serta 2 hp. Lalu tersangka MAT (23) ber-KTP Sukoharjo Nganglik Sleman
Hp dan mobil Ayla.

Pengembangan berlanjut menangkap YA (22) warga Talangagung Kepanjen, Rabu (9/3/2022) pukul 01.30 WIB di Jalan A Yani Kepanjen. Disita sepoket ganja 1,1 Kg dan sepoket isi 87 gram, ponsel dan sepeda motor.

Lagi, Rabu malam, di pinggir jalan Cengger Ayam, petugas menyergap tersangka HN (27) warga Tulusrejo Lowokwaru Malang. Darinya bukti 5 poket besar seberat 1,1 Kg dan 3 poket SS seberat 24,41 gram. Ia diduga pengedar karena memiliki timbangan dan alat hisap.

Kamis (10/3/2022) pukul 10.00, anggota mendatangi kamar kos Tumenggung Suryo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Lalu menyergap KB (32) warga Bunulrejo, Blimbing. Penggeledahan menemukan sepoket ganja 14,32 gram.

Terakhir, Rabu (16/3/2022) pukul 21.00 WIB petugas meringkus AS (35) warga Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia ditangkap di pinggir jalan Glagahdowo, Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Barang bukti disita berupa sepoket ganja 957 gram dibungkus daun pisang plus kulit jeruk, plastik kresek dan ponsel. Satu lagi tersangka DW (33) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang di lokasi yang sama.

Tujuh tersangka diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Empat tersangka disebut terakhir, diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *