Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kilogram di Hari Kemerdekaan RI ke-78

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan & Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto Menyampaikan Kronologis Penangkapan Kurir Narkoba Yang Menyimpan Sabu 5 Kilogram di Kawasan Kampung Beting Koja Jakarta Utara, Senin 21 Agustus 2023.

Indonewsdaily.com, Jakarta Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang kurir narkoba bernama Rusdiansyah (33) di kawasan Kampung Beting, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara. Kurir narkoba yang menyimpan barang haram berjenis Sabu 5 Kilogram ini, berhasil digagalkan peredarannya dalam suasana Hari Kemerdekaan RI ke 78. Pengungkapan Kasus Ini Disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mako Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso Koja Jakarta Utara, Senin 21 Agustus 2023.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Slamet Riyanto mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 kilogram sabu yang ditemukan di dalam lemari milik tersangka.

“Kita mendapat informasi ada pemasok narkoba jenis sabu di Jakarta Utara, kemudian informasi itu kita dalami. Informasi awalnya satu kg kemudian setelah kita selidiki tepatnya di wilayah Kampung Beting Koja Jakarta Utara,” tutur Slamet di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“Kita tindaklanjuti dan benar kita lakukan penindakan, pada saat yang bersangkutan kita amankan rumahnya, kita geledah ada narkotika jenis sabu kurang lebih 5 Kg dalam bentuk 2 paket dus,” jelasnya.

Lanjut Slamet menerangkan, bahwa paket tersebut disimpan dalam bentuk dua paket dus. Dus pertama berisi dua kilogram, sementara dus ketiga berisi tiga kilogram. Seluruhnya dikemas menggunakan kemasan kotak teh China.

Tersangka mengaku sebagai pemain tunggal. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok sabu di Jakarta Utara, terkait dengan jaringan tersangka RD.

“Kita kembangkan (siapa) yang di atas dia, maupun di bawah dia untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” sambungnya.

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka merupakan residivis dan baru satu tahun keluar dari Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, tersangka pernah divonis 7 tahun dengan perkara Narkotika di Polres Metro Jakarta Barat.

Atas tindak perbuatannya, Rusdiansyah dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *