Polresta Malang Kota Ungkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

indonewsdaily.com, Malang- Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Pres rilis pada hari Senin (24/2/2025) jam 13.00 wib di Loby Depan.

Polresta Malang Kota Satreskrim Polresta Malang Kota akan melaksakanan doorstop dalam hal ini terkait m pengungkapan pelaku pencabulan yang korbannya di bawah umur. dan dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa modus yang di gunakan tersangka adalah adanya daya dan upaya mereka melakukan perbuatan untuk menyetubuhi korban dan dari beberapa tersangka ini dua diantaranya pelaku ini adalah bapak kandung dari pada anak yang menjadi korban perkara yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Jadi anaknya “dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang semestinya tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya, dua diantara daripada tersangka. Dan tersangka ketiga adalah seorang yang semestinya bisa menjaga tetangga atau anak tetangga namun dilakukan tindakan upaya dengan unsur rayuan untuk melakukan perbuatan cabut terhadap anak tetangganya,”ungkapnya (24/2/2025).

M Sholeh menjelaskan usia korban serta kronologis kejadian

“Korban kebanyakan berusia di bawah umur, ada yang umur 14 tahun ada yang umur 9 tahun dan dilakukan berkali-kali terutama pada saat mereka satu atap bertempat tinggal dengan anaknya, kronologinya awalnya jadi masing-masing saya sampaikan hampir sama dengan yang tersangka satu dan lainnya, tersangka adalah orang tua korban jadi dengan bucuk rayu meminta anaknya untuk tidur bersama dia dalam satu kamar dan dalam keadaan anaknya tidak berdaya tersangka melakukan upaya atau perbuatan tidak senonohtersebut,” ungkapnya.

M Sholeh mengatakan bajwa kasus ini adalah dengan LP masing-masing cuman kami rilis bersama jadi terjadi di tiga TKP, dan tiga pelaku.

“Dengan laporan Polisi yang berbeda korbannya masing-masing satu, jadi dua tersangka tersebut diantaranya adalah orang tua terhadap anak kandungnya dan satunya adalah tetangga dengan anak tetangga, jadi tetangga ini pekerjaannya memperbaiki listrik di rumahnya namun ketika ada anak tetangga tersebut dia dengan perbuatan melakukan rayuanya untuk melakukan perbuatan tersebut,”katanya.

Pengakuan ketiga tersangka bahwa semuanya dilakukan dengan alasan kilaf, dan situasi yang mendukung perbuatan asusila ini.

” untuk anak kandung yang hidupnya memang dalam satu rumah dengan tersangka yang perbuatan masing-masing ibunya itu bekerja di luar atau menjadi TKW, kemudian bisa terungkap adanya laporan dari keluarga, terutama keluarga dekat sehingga kita melakukan integrasi dari pelapor, dan pelapor menunjukkan bahwa tersangkanya adalah ayah sendiri selanjutnya kita melakukan pendampingan terhadap korban, kita melakukan upaya pemeriksaan serta mengambil keterangan korban dengan didampingi oleh para pendamping,” kata Sholeh.

Dengan demikian korban berkenan untuk bercerita bahwa sudah dilakukan perbuatan tidak senonoh dari informasi yang ada, rata-rata kejadian dari awal ada yang di lecehkan dari usia 14 tahun sampai usia 16 tahun ini berarti berjalan 2 tahun, ada yang sudah mengakui sebanyak 4 kali terhadap anaknya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan pengakuan tersangka mengintimidasi kepada anaknya agar perbuatannya tidak disampaikan kepada orang lain.

Sedangkan Dari Dinas Sosial kota Malang mengucapkan terima kasih karena pihaknya diundang untuk memberikan keterangan terkait pemulihan mental korban.

“Jadi kami berkolaborasi dengan bidang sosial untuk bagaimana mengembalikan psikis anak mungkin ada rasa malu atau rasa takut atas keberlangsungan hidupnya, makanya kami xosini hadir dan bersama dengan pimpinan sosial untuk melakukan pendamping anak tersebut yang menjadi korban itu bisa berdiri sendiri, artinya bisa mengembalikan mentalnya sampai dia benar-benar bisa menghadapi kenyataan yang sudah terjadi di dalam kehidupanny,” ucapnya.

Kepala Dinas Sosial kota Malang Doni Sandito menambahkan dalam rangka mengurangi angka kekerasan kepada anak maupun perempuan sehingga pihaknya mengapresiasi bahwa kasus ini cepat bisa terlaporkan.

“Yang perlu rekan-rekan ketahui bahwa akhir-akhir ini memang banyak kecenderungan masyarakat berani untuk melapor berani untuk melapor baik pada kami maupun langsung ke kepolisian ini kan merupakan salah satu indikator bahwa masyarakat kita sudah mulai terbuka berani speed up yang salah satunya didukung oleh dari teman-teman kepolisian untuk bisa membantu secara tuntas sehingga saya sampaikan kepada masyarakat jangan takut karena polisi ada di samping kita sehingga kalau yang dulu-dulu masyarakat mungkin takut untuk melaporkan karena pelakunya adalah orang terdekat orang yang harusnya mengayomi, ini sudah tidak ada lagi,” ucap Doni

Selain itu berkolaborasi dengan teman-teman wilayah di kelurahan sehingga masa depan terkait dengan pendampingannya akan bisa falid.

“Kami juga berkolaborasi dengan dari Polresta kemudian dari provinsi maupun kementerian dalam rangka memberikan assesmen kepada korban sehingga korban bisa pulih secepatnya pendampingannya, kami akan fisit ke rumahnya tentunya kami juga didampingi teman-teman yang ada di wilayah dalam rangka untuk memberikan keamanan kepada pihak keluarga, sehingga kalau kejadian-kejadian seperti ini kan biasanya keluarga juga merasa tertekan,” katanya.(win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *