Indonewsdaily.com, Mojokerto – Seluruh kelurahan di Kota Mojokerto telah berdiri Pos bantuan hukum (Posbakum). Diharapkan Posbakum di 18 kelurahan ini mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat terutama masyarakat kurang mampu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno, menjelaskan, Posbankum menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya.
“Posbankum merupakan layanan hukum gratis yang ditempatkan di setiap kelurahan. Tujuannya untuk mendekatkan akses keadilan, memberikan konsultasi hukum, dan pendampingan hukum, khususnya kepada masyarakat miskin atau rentan,” ujar Agus di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, masyarakat rentan sering mengalami kebingungan ketika menghadapi persoalan hukum akibat keterbatasan pemahaman dan biaya.
“Sementara untuk berkonsultasi atau meminta bantuan hukum membutuhkan biaya. Karena itu, Pemerintah Kota menempatkan Posbankum di setiap kelurahan,” jelasnya.
Layanan yang diberikan meliputi mediasi penyelesaian sengketa dan pemberian informasi hukum.
“Jadi, layanan hukum ini membantu masyarakat menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau memberikan informasi hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, setiap kelurahan didukung oleh Kader Sadar Hukum atau Kadarkum yang berperan sebagai paralegal dibawah binaan bagian hukum Setdakot Mojokerto.
“Di 18 kelurahan sudah ada Kadarkum atau paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Agus.
Lanjut Agus, Untuk meningkatkan kapasitas, Pemerintah Kota memfasilitasi diklat paralegal dengan materi pelatihan mencakup keparalegalan, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, teknik komunikasi, serta penyusunan dokumen hukum.
Pemerintah Kota menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang hukum, antara lain Wakil Ketua Yayasan Jimly School Prof. Dr. Hesti Armiwulan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI Min Usihen, dan Direktur Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa Anam Anis.
“Dengan menghadirkan pemateri yang ahli di bidangnya, kami berharap paralegal memperoleh ilmu yang bermanfaat dalam melayani masyarakat di bidang hukum,” ujar Agus.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan masyarakat semakin memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang lebih baik.














