Presiden Jokowi Telah Menerima 24 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu RI Periode 2022-2027

Presiden Jokowi menerima tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, Kamis (06/01/2022), di Istana Kepresidenan Bogor. Sumber foto: setkab.go.id

Indonewsdaily.com – Tim Seleksi Calon Anggota KPU – Bawaslu RI periode 2022-2027 telah menyerahkan nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 6 Januari 2022.

Ada 24 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi disampaikan kepada Presiden oleh 11 anggota timsel yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kami tadi melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon,” kata Ketua Timsel Juri Ardiantoro dalam keterangannya.

“Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022,” lanjutnya.

Adapun berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Berikut 14 nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain:

1. August Mellaz
2. Betty Epsilon Idroos
3. Dahliah
4. Hasyim Asy’ari
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
6. Idham Holik
7. Iffa Rosita
8. Iwan Rompo Banne
9. Mochammad Afifuddin
10. Muchamad Ali Safa’at
11. Parsadaan Harahap
12. Viryan
13. Yessy Yatty Momongan
14. Yulianto Sudrajat

Sementara itu, untuk kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:

1. Aditya Perdana
2. Andi Tenri Sompa
3. Fritz Edward Siregar
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
5. Lolly Suhenty
6. Mardiana Rusli
7. Puadi
8. Rahmat Bagja
9. Subair
10. Totok Hariyono

Ketua Timsel Juri Ardiyanto mengatakan daftar nama calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 tersebut telah diserahkan ke Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden nantinya akan menyerahkan ke DPR RI untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

“Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR,” tutup Juri Ardiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *