Indonewsdaily.com, Malang – Dalam pelaksanaan program PTSL sering kali ada penyelewengan terkait kepengurusan seperti doble jabatan yang terjadi didesa Tangkil kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
Seorang ketua BPD merangkap jabatan sebagai ketua PTSL di desa ini ,Padahal sesuai aturan ketua sekaligus anggota tidak boleh dari perangkat desa harus murni dari luar perangkat .ini pun di lakukan semacam formasi dan pemilihan secara terbuka.
Ketua BPD desa Tangkil Mahmud Manan telah melanggar hal jabatan ini dia juga menjabat sebagai ketua PTSL.
“Saya bingung tidak ada warning dari kepala desa dan juga teman-teman perangkat juga tidak memberikan warning kalau merangkap jabatan itu tidak boleh.” tegasnya.
Betapa menggiurkan ada sekitar 2000 warga yang akan mengikuti program PTSL ini.dengan asumsi penarikan biaya 450-500 ribu rupiah oleh Mahmud.
Bahkan saat di konfirmasi (11/04/2022) lalu melalui handphone Mahmud tidak menjawab dan memblokir nomer handphone awak media semantara kades tangkilsari Sugiono menyampaikan bahwa saat dia menjabat kades program PTSL di desa Tangkil sudah berjalan.
“Setahu saya ketua PTSL di jabat Mahmud Manan yang juga ketua BPD.” ucapnya. (win/*)








