Punya Ratusan Bukti Bertanda Resmi, Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Surabaya Jatim juga Dilaporkan ke Kejagung dan KPK

Foto: Ketua DPD Ormas FKI-1 Wiwit Haryono saat melaporkan dugaan praktik pungli tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin, (18/5/2026).

 

Indonewsdaily.com, Surabaya – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur terus bergulir dan kini memasuki perhatian level nasional. Ketua DPD Ormas FKI-1 secara resmi juga melaporkan dugaan praktik pungli tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin, (18/5/2026).

Langkah pelaporan itu dilakukan menyusul dugaan adanya praktik penghimpunan dana yang disebut berlangsung dalam berbagai agenda pembinaan akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

Pelapot dalam kasus ini, Ketua DPD ormas FKI-1, Wiwit Haryono menilai perkara dugaan pungli tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan telah menjadi isu serius tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang harus dilakukan penindakan aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Menurut Wiwit, dugaan praktik pungutan dalam berbagai agenda KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur diduga berlangsung secara masif dan berulang, dengan pola pembiayaan yang disebut selalu membebankan biaya kepada PTKIS maupun dosen peserta kegiatan akademik tertentu.

“Harus menjadi atensi nasional karena dugaan pungutan tersebut bukan hanya terjadi dalam satu agenda, melainkan diduga berlangsung dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dosen dan perguruan tinggi,” ujar Wiwit kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK kali ini lebih kompleks dengan dilengkapi berbagai dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.

Dalam laporannya, Wiwit mengaku menyerahkan ratusan dokumen bukti penerimaan uang yang disebut mencantumkan identitas maupun stempel KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Selain itu, sejumlah dokumen aliran penggunaan dana juga turut disertakan sebagai bagian dari bahan penyelidikan aparat penegak hukum.

“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup banyak, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa dokumen aliran dana yang menurut kami perlu diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia juga menyebut, pelaporan ke Kejagung dan KPK di Jakarta dilakukan karena perkara tersebut diduga melibatkan pejabat strategis (Eselon I) di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Menurutnya, posisi Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang menjabat sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur menjadi alasan penting mengapa perkara itu perlu memperoleh supervisi dan perhatian langsung dari Kejaksaan Agung maupun KPK.

“Karena ini menyangkut pejabat level eselon I dan berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, maka kami memandang perlu adanya pendalaman yang independen, objektif, dan menyeluruh,” tegasnya.

Wiwit menyebut pihak Kejaksaan maupun KPK disebut akan segera melakukan telaah dan penyelidikan lebih lanjut terhadap materi laporan yang telah disampaikan dalam waktu dekat.

Ia juga menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag telah melakukan audit di KOPERTAIS Wilayah IV dalam beberapa lekan kemarin. Ia menegaskan bahwa hasil audit harus segera dipublish secara transparan agar publik bisa menilai apakah dugaan pungutan tanpa landasan aturan hukum ini menjadi atensi auditor dan berani ditindak oleh internal apa tidak.

“Harus dipublish transparan (hasil audit Irjen Kemenag) karena ini lembaga negara, publik berhak tau bagaimana kinerjanya,” tandasnya

Apabila dugaan penyimpangan tersebut nantinya terbukti dalam proses hukum, perkara ini berpotensi menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah Indonesia, terutama terkait aspek akuntabilitas keuangan, mekanisme pembinaan akademik, dan pengawasan birokrasi pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama RI.

Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, turut memberikan statemen menilai kegiatan pembinaan maupun persiapan dosen menuju Sertifikasi Dosen (Serdos) yang diselenggarakan KOPERTAIS IV pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang semestinya difasilitasi secara proporsional dan profesional.

Dalam pandangannya, kebutuhan pembinaan akademik bagi dosen yang akan mengikuti proses Serdos memang penting dilakukan untuk meningkatkan kesiapan administrasi maupun kualitas akademik peserta. Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip tata kelola yang sehat, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan administratif terselubung.

“Pada dasarnya, inisiatif pembinaan dan persiapan dosen menuju Serdos itu baik. Bahkan memang seharusnya pihak yang menaungi atau mengoordinasikan dosen yang akan disertifikasi menyediakan fasilitas pembinaan agar dosen bisa lolos Serdos,” ujar Dr. Riza.

Menurutnya, pembinaan akademik bagi dosen seyogianya dipandang sebagai bagian dari penguatan mutu pendidikan tinggi, bukan menjadi ruang yang justru berpotensi membebani peserta secara finansial.

Ia menyoroti praktik penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan di hotel dengan pembebanan biaya tertentu kepada peserta. Dalam perspektif efisiensi tata kelola pendidikan tinggi, kata dia, kegiatan semacam itu sebenarnya lebih tepat diselenggarakan di lingkungan kampus atau fasilitas akademik institusi pendidikan.

“Kegiatan persiapan dosen seperti itu sebaiknya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel. Karena orientasinya adalah pembinaan akademik, bukan kegiatan seremonial,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya laporan dugaan pungli terhadap sejumlah agenda pembinaan dosen di KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan turut dibawa ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Dr. Riza menekankan bahwa persoalan utama dalam polemik ini tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya pungutan, melainkan juga pada aspek kebebasan peserta dalam menentukan pilihan mengikuti kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, apabila peserta merasa dipaksa mengikuti kegiatan tertentu karena khawatir berdampak terhadap proses administrasi akademiknya, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum maupun etik birokrasi.

“Kalau peserta dianggap dipaksa mengacu pada surat edaran, seharusnya mereka tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri dari kegiatan. Nah, apabila proses undur diri itu justru dipersulit atau menimbulkan konsekuensi administratif tertentu, maka itu bisa masuk unsur pungli. Tetapi tentu semuanya tergantung fakta yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Pandangan tersebut menggarisbawahi pentingnya prinsip voluntarisme dalam layanan administrasi pendidikan tinggi. Dalam teori hukum administrasi dan pelayanan publik, suatu partisipasi hanya dapat disebut sukarela apabila peserta memiliki kebebasan penuh untuk menerima maupun menolak tanpa tekanan, intimidasi, atau konsekuensi birokratis terselubung.

Dr. Riza juga mengingatkan bahwa tata kelola pendidikan tinggi, khususnya dalam proses pembinaan dosen dan sertifikasi akademik, harus dijalankan dengan pendekatan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Menurutnya, institusi pendidikan tinggi maupun lembaga pembina tidak boleh menempatkan dosen pada posisi rentan akibat ketergantungan administratif terhadap proses-proses penting seperti BKD, Serdos, maupun kenaikan jabatan akademik.

“Karena relasi birokrasi pendidikan tinggi itu sangat kuat, maka seluruh mekanisme pembinaan harus benar-benar bersih dari kesan pemaksaan ataupun transaksi administratif yang membebani dosen,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *