Indonewsdaily. com, Kota Mojokerto — Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (26/9) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menyampaikan, pengesahan draf dokumen yang menjadi landasan penyusunan APBD 2026 itu dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto telah bersepakat dalam pembahasan. ”Sebagai tahapan selanjutnya dari hasil pembahasan tersebut, maka dalam rapat paripurna ini dilakukan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2026,” ungkap Ery.
Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Wahju Nur Hidajat menyampaikan, rancangan KUA-PPAS 2026 yang disepakati memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp 791,9 miliar. Porsi pendapatan tersebut diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 302,8 miliar dan pendapatan transfer yang diproyeksi sebesar Rp 489,1 miliar.
Politisi PKB ini juga memaparkan terkait kuota belanja daerah tahun 2026 diproyeksi sebesar Rp 875,8 miliar. ”Masing-masing terdiri dari belanja atas operasi sebesar 782,4 miliar, belanja modal Rp 88,4 miliar, serta belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 5 miliar,” rinci Wahju.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” katanya.
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2026, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD TA 2026 antara Banggar DPRD dengan TAPD hingga penetapannya dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Adapun tujuh Raperda yang turut disepakati dalam rapat paripurna kali ini meliputi:
1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Atas dukungan dan kerja sama yang terjalin, Ning Ita—sapaan akrab Wali Kota—menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk perda ini dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.









