Raperda Pengelolaan Limbah Air Domestik Kota Mojokerto, DPRD : Limbah Perusahaan Juga Perlu Diawasi

 

 

foto: Udji Pramono

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan catatan atas empat Rancang Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tahun 2023. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi, Selasa (18/7/2023).

Empat Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kota mojokerto, Raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto.

Atas keempat Raperda tersebut, Ketua Fraksi Demokrat Kota Mojokerto Udji Pramono mengaku jika pihaknya menerima rancangan perda itu. Meski begitu , Udji memberikan sejumlah catatan.

“Pada dasarnya kami menyetujui (empat raperda), tapi kami tetap memberikan catatan,” ucapnya kepada Indonewsdaily selepas rapat paripurna, Selasa (18/7/2023).

Salah satu yang mendapat sorotan yakni Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Rancangan produk hukum yang memiliki 17 bab dan 69 pasal itu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah rumah tangga yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Menurut Udjik, selain air limbah domestik, Pemkot Mojokerto juga perlu untuk mengawasi pencemaran limbah industri.

“Jangan hanya limbah domestik saja, pencemaran air industri juga perlu diawasi. Ada juga beberapa pabrik membuang limbahnya di sungai,” tegas anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.

Selain Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Udjik juga memberikan komentar atas Raperda tentang Raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah.

Raperda ini memiliki 13 bab dan 113 pasal. Adapun ruang lingkupnya pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak dan atau retribusi. Kemudian pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan penghapusan atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.

Terkait Raperda tentang pajak daerah, retribusi daerah, Udjik sedikit memberi catatan. Salah satunya tentang pembebanan pajak terhadap fasilitas negara.

“Kenapa PJU (penerangan jalan umum) yang notabenenya milik negara sendiri ditarik pajak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *