Raperda PTSP Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang.

I Made Rian Diana Kartika Ketua DPRD Kota Malang dalam Raperda PTSP

 

indonewsdaily.com, Malang- Sudah tidak ada lagi yang namanya sekarang kesulitan di kota Malang mengurus KTP, mengurus KK, apalagi sekarang sudah ditetapkan ada mall pelayanan publik.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika yang juga di hadiri Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat tersebut mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Perda usai mendengarkan seluruh Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan oleh perwakilan masing-masing Fraksi.(16/2/2024).

Menurut Made, Dewan tetap menginginkan Mall Pelayanan Publik membuka titik-titik pelayanan publik disetiap Kecamatan agar tidak terpusat, sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

“Titik-titik layanan publik kita tidak terpusat di satu titik saja. Kita minimal ada lima pelayanan, mungkin yang di Ramayana untuk Klojen, di Kedungkandang sebenarnya sudah ada, tinggal nanti baru di daerah Sukun sama daerah Blimbing dan Lowokwaru itu yang kita inginkan,” tukasnya

Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Jumat (16/02/2024).

Dari Fraksi PDI Perjuangan Pandangan Akhir Fraksi yang dibacakan oleh Eko Herdiyanto manyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang dengan beberapa catatan dan masukan.

Beberapa masukan tersebut antara lain terkait pelayanan publik dan pelaksanaan birokrasi yang bersih dan kredibel, mengoperasikan secara optimal Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) kota Malang dengan memperhatikan penguatan di berbagai sektor.

“Membangun sistem evaluasi yang tangguh, tanggap, cepat, serta dapat membaca algoritma kekeliruan berdasarkan kesalahan sistem, human error maupun gangguan eksternal yang disebabkan hacking system,” ujarnya.

Eko Herdiyanto juga menyebutkan bahwa Implementasi Ranperda Kota Malang Tentang Public Service setidaknya perlu melakukan proporsionalisasi sistemik antara PTSP, Mal Pelayanan Publik dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Mampu menumbuhkan kepercayaan investor domestik maupun asing serta kepercayaan pemerintah pusat dan provinsi yang implikasi konkritnya mampu meningkatkan PAD kota Malang serta terus menumbuhkan perekonomian kota Malang,” lanjutnya.

Menurunya, Fraksi PDI Perjuangan mendukung Ranperda bisa memperkecil peluang praktik korupsi, baik berupa penyuapan, pemerasan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang,dalam pelayanan publik kota Malang terutama dalam pelayanan administrasi, perizinan, pajak, investasi dan pelayanan lainnya.

“Demikian Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semoga semangat pelayanan prima Pemerintah kota Malang dapat membawa perbaikan dalam sistem birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas,” ucapnya.(windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *