Razia PPKM, Tim Gabungan Sanksi Dua Tempat Karaoke di Kota Malang

Indonewsdaily.com, Kota Malang- Tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0833, Polresta, Yonkav 3/AC dan Dinas Perdagangan Kota Malang merazia dua tempat karaoke yang masih melayani tamu, Sabtu (31/7/2021) malam.

Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan dua karoke yang masih buka saat PPKM itu yakni Ma Xy Exclusive KTV and Lounge, Jalan Kawi 24, Kelurahan Kauman Klojen dan Grand Pesona Jalan Pattimura Klojen Kota Malang.

“Dua karoke yang masih buka melayani tamu karaoke di PPKM level 4 ini kita beri sanksi pidana ringan,” kata Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.

Setelah merazia karaoke dan memberi sanksi pidana ringan, tim gabungan bergerak patroli malam. Sasarannya antara lain PKL Taman Singa Jalan Ronggowarsito Kota Malang. Ada PKL yang melayani pembeli di tempat dan berkerumun.

Kemudian, petugas juga mendatangi tempat hajatan warga bernama Sumariah, di Jalan Kolonel Sugiono gang IV. Petugas memberi sanksi pidana ringan, karena menyebabkan kerumunan dengan menggelar hajatan prasmanan.

Karena, mereka melayani pembeli dan menyiapkan tempat makan di tempat. Sehingga petugas patroli memberikan surat BAP (tertulis). Selama belum ada pengumuman dari pemerintah, tim patroli akan tetap getol menggelar operasi dan razia PPKM.

“Kita melaksanakan patroli seperti biasa dengan tujuan mengurangi penyebaran covid-19. Kita tetap bersikap humanis dalam ketegasan kita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *