indonewsdaily.com, Malang- Potensi konflik rencana pembangunan jalan tembus antara Perumahan Griyashanta dan Candi Panggung di Kota Malang menuai kritik dari Akedemisi.
Hal tersebut adalah Akademisi. Ahli tata ruang dari Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Budi Sugiarto Waloejo, M.S.P, Pengajar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Minggu malam (26/10/2025).
Ia menilai bahwa rencana tersebut tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. Bahwa alasan pembukaan jalan tembus karena kemacetan di kawasan Simpang Lima Candi Panggung tidak sepenuhnya tepat.
Berdasarkan hasil penelitian mahasiswa Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota UB, diungkapkan Prof Budi, tingkat pelayanan jalan di kawasan itu masih berada di bawah angka satu, yang berarti masih dalam kategori lancar.
“Artinya, kondisi lalu lintas di sana belum macet total. Hanya padat di jam-jam tertentu. Jadi, alasan kemacetan tidak cukup kuat untuk membuka jalan tembus,” ujar Prof. Budi, Minggu (26/10/2025), saat ditemui awak media ini.
Prof. Budi menilai, rencana pembukaan jalan tembus itu cenderung dipaksakan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, pembukaan akses baru seharusnya berdasarkan kebutuhan publik, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kalau hanya untuk mengurai lalu lintas, cukup dengan rekayasa lalu lintas seperti pengaturan satu arah di jam sibuk atau pemasangan rambu-rambu. Tidak perlu membuka akses baru yang bisa mengganggu kawasan pemukiman,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya sudah ada jalur alternatif di sisi utara yang bisa dioptimalkan, seperti jalan menuju Perumahan Permata Jingga, yang kondisinya masih longgar dan belum padat kendaraan.
Lebih lanjut, Prof. Budi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak jika proyek jalan tembus tersebut tidak sesuai dengan tata ruang atau berpotensi merugikan warga.
“Kalau warga menolak, itu sah. Jalan lingkungan memang diserahkan ke pemerintah, tapi penggunaannya tidak boleh diubah tanpa kesepakatan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Daerah berhati-hati dalam melakukan perubahan tata ruang yang berpotensi disusupi kepentingan tertentu.
“Perubahan tata ruang harus terbuka, ada kajian akademik, dan melibatkan warga terdampak,” ujarnya.
Prof. Budi menyoroti adanya potensi “tata ruang pesanan”, yakni perubahan peruntukan lahan yang tiba-tiba mengakomodasi kawasan tertentu tanpa kajian yang komprehensif.
“Kalau dulunya bukan kawasan hunian tapi tiba-tiba berubah jadi kawasan terbangun, itu patut dipertanyakan. Bisa jadi ada kepentingan di baliknya,” kata dia.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah harus menjaga integritas proses perencanaan agar tidak menjadi alat legitimasi kepentingan oknum pengembang.
“Kalau alasannya pengembangan wilayah, harus jelas tujuannya. Jangan sampai ini jadi celah untuk kepentingan sempit,” tegasnya.
Selanjutnya Prof. Budi mengatakan dengan imbauan agar rencana jalan tembus Griya Shanta-Candi Panggung dikaji ulang secara mendalam.
“Kalau datanya tidak mendukung dan risiko sosialnya besar, sebaiknya ditunda. Jangan sampai membuka konflik baru di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua RT 04 Perumahan Griya Shanta, H. Sugiharso, yang juga mewakili kesepakatan 8 RT di wilayah RW 12, mengatakan warga menolak rencana pembukaan jalan tembus karena belum ada manfaat publik yang konkret.
Ia khawatir proyek tersebut justru menjadi celah bagi kepentingan “swasta” untuk memperluas akses bisnis di area perumahan.
“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi kalau proyek jalan tembus ini hanya menguntungkan pihak swasta, tentu kami tidak setuju. Pemerintah sebaiknya juga harus memastikan dulu kelas jalannya sebelum mengambil keputusan,” tegas H. Sugiharso, (23/10/2025). (win).








