indonewsdaily.com, Malang- Polresta Malang Kota menggelar rilis pengungkapan pelaku pengeroyokan terhadap warga PSHT, berlangsung di Lobby Depan Polresta Malang Kota, Jumat, 4 Juli 2025, pukul 13.30 WIB
Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah terjadi di Malang, dengan pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang yang telah ditangkap polisi. Mereka terdiri dari 4 orang dewasa dan 6 orang di bawah umur.
Korban dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat. Korban mengalami kekerasan yang menyebabkan pendarahan otak dan kerusakan sel otak, sehingga meninggal dunia setelah enam hari dirawat di rumah sakit
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono mengatakan bahwa telah mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan yang terjadi pada dini hari tadi, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raden Panji Suroso, depan Perumahan Araya dan Rumah Sakit Persada Utama.
” Kronogis kejadian bermula dari rombongan konvoi dari salah satu perguruan silat yang berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas di Jalan Raden Panji Suroso. Saat itu, ada 4 orang yang sedang menikmati makan malam di sekitar lokasi. Setelah terjadi saling teriak dan intimidasi antara rombongan konvoi dan 4 orang tersebut, terjadi keributan yang mengakibatkan 3 orang terluka akibat penusukan”, ungkapnya (4/7/2025).
Selanjutnya Kombespol Nanang menjelaskan terkait insiden ini yang menelan korban meninggal dunia.
“Inisial MKS (warga Blitar) meninggal dunia di lokasi setelah ditusuk di dada sebelah kiri yang tembus ke paru-paru, kemudian ADY (warga Kedung Kandang, Wonodadi, Blitar) dirawat di rumah sakit setelah ditusuk dengan senjata yang sama, RTS (warga Ketuk Kandang) masih dirawat di rumah sakit karena tusukan di dada kiri dan paha sebelah kiri”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolresta Malang Kota mengatakan, pelaku penusukan berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota kurang dari 4 jam setelah kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pelaku (FR) 24 tahun diketahui bekerja di salah satu finance di Malang dan tidak ada hubungan dengan perguruan silat, pelaku melakukan penusukan diduga karena pengaruh minuman keras, dan Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dari perbuatanya pelaku dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tindak pidana kejerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya (win)








