Satreskrim Polres Malang Tangkap Mantan Residivis Terkait Penjualan Benur Lobster Tanpa Izin

Petugas Satreskrim bersama Dinas Perikanan menunjukan barang bukti para pelaku.

Indonewsdaily.com, Malang – Polres Malang berhasil meringkus 2 pelaku penjual ilegal benur atau benih lobster yang nyaris melakukan transaksi jual beli sebanyak 2500 benur. Pelakunya bukan pemain baru alias residivis kasus yang sama.

Yakni tersangka Adi Kuswoyo alias Yoyok (46) Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ditangkap pula yang menjadi Driver saat bersama Yoyok yakni Didik Darmaji alias Tukinyong (37).

Selasa (15/2/2022) siang, Polres Malang membeber barang bukti dan menunjukkan 2 tersangka. Datang pula, Pejabat Dinas Perikanan Kabupaten Malang dan seorang perwakilan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi dalam rilis pers menyebut, pihaknya menangkap 2 pelaku, Kamis (10/2/2022) sore di seputaran Wonokerto Bantur. Di lokasi, tersangka hendak menemui pembeli benur.

“Tersangka ini terkait penjualan benih BBL tanpa izin. Kami selidiki dugaan penjualan BBL, sebulanan. Kamis, kami amankan 2 tsk dan menyita barang bukti. Tersangka Yoyok ini residivis kasus sama, tahun 2017,” ungkap Donny.

“Total benih yang kami amankan, 2500 ekor benur. Tersangka mengaku membeli benur dari nelayan. Lalu disimpan di gudang dan dijual,” tambah Donny.

Dari penangkapan, anggota menyita barang bukti berupa 8 plastik bening PSR 250 berisi lobster jenis pasir sebanyak 2000 ekor, seplastik bening MTR berisi lobster jenis mutiara sebanyak 250 ekor, seplastik bertuliskan PSR berisi lobster jenis pasir 250 ekor. Total benur sebanyak 2500 ekor.

Selain itu disita pula, Daihatsu Xenia N1374GV hitam, dua ponsel, kartu ATM dan tabung oksigen.

Saat ditanya Donny, tersangka mengaku baru dua kali menjual benih benur. Tiap penjualan ia hanya untung Rp 2 ribu per ekor. “Per ekor mutiara untung Rp 2 ribu. Saya jual lokal saja Pak. Sebulan dua kali ini. Baru berjalan sebulan ini,” kata Yoyok.

“Karena segi ekonomi. Baru mencoba. Saya jual 2500. Rp 5 juta untuk pertama. Satu tahun 2 bulan. Saya dapat dari nelayan. Saya begini karena pengurusannya agak lama,” sebut Yoyok.

Khusus kasus benur, Donny kemudian menyebut pihaknya dua kali menangani kasus benur. Sebelumnya pada Agustus 2021, pihaknya pernah menyita 3000 ekor benih lobster dari kasus yang sama.

Tersangka diduga melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Atas UU RI Nomor 45 tahyn 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Juncto Padal 55 KUHP.

Ketentuan itu terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia mdlakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, Pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran yang tidak memenuhi perizinan.

Sementara menanggapi penangkapan tersangka penjual ilegal benur, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengapresiasi keberhasilan Satuan Reskrim Polres Malang. Kemarin, Bima Perkasa Baskara seorang perwakilan datang mengikuti rilis pers.

Bima Perkasa menjelaskan, sejak November 2021, soal pengambilan dan pengurusan benur kini musti mengajukan pendaftaran dan memiliki izin serta rekomendasi dari pemerintah.

“November kemarin, untuk perizinan hanya dapat dilakukan budidaya. Harus daftar lewat OSS. Lalu dari dinas memberi rekomendasi untuk penetapan nelayan. Di Malang baru satu resmi memiliki izin, PT Alam Merah Putih di Wagir. Dan pengambilan benur hanya 2 KUB,” terang Bima.

Kata Bima, untuk penangkapan benur, harus disertai surat rekomendasi budidaya.”Kita optimalkan hasil alam. Benur ini apendik atau terbatas. Boleh ambil, tapi harus ada surat surat resmi,” sebutnya.

Menurut Bima, pihaknya dan Dinas Perikanan telah menggelar sosialisasi kepada nelayan terkait langkah-langkah dan persyaratan dokumen yang musti dilengkapi. Namun ia tidak menampik jika prosesnya ketat dibanding sebelumnya.

“Kami sudah sosialisasikan (ke nelayan). Pendaftaran bisa daftar lewat dinas. Langkahnya lebih ketat dibanding 2020. Tapi kami akan saling membantu, karena ini untuk kesejahteraan nelayan kecil,” ungkap Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *