indonewsdaily.com, Malang– Kuasa hukum pemilik lahan seluas 4.980 Meter persegi di kawasan Supit Urang serta lahan yang berada di Pandanwangi, Kota Malang, sengketa tanah keduanya diduga telah dilakukan penyerobotan oleh Pemkot Malang. pada Selasa (27/1/2026).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, setelah upaya mediasi dengan Pemkot Malang dinilai tidak mendapat respons.
Djoko mengadukan sengketa tanah ini kepada Komisi A DPRD Kota Malang. Pengaduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (27/1/2026).
Hearing tersebut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati, Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, serta anggota Komisi A lainnya yakni Anastasia Ida Soesanti, H. Rokhmad, S.Sos, Danny Agung Prasetyo, dan H. Eko Hadi Purnomo, SH. Hadir pula kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, beserta warga yakni Solikin dan Wahyono yang tanahnya diambil alih oleh Pemkot Malang.
Ketua Komisi A Lelly Thresiyawati menyampaikan bahwa DPRD menerima aduan warga untuk mendengarkan secara langsung kronologis permasalahan sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan Komisi A akan bersikap objektif dan berpegang pada asas keadilan.
“Kami tidak membela pihak mana pun, tetapi membela yang benar. Semua akan dilihat dari sisi hukum dan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Anggota Komisi A, H. Eko Hadi Purnomo, SH, menegaskan bahwa apabila masyarakat memiliki bukti hukum yang sah, maka DPRD akan memperjuangkan hak warga atas tanah tersebut. Sebaliknya, jika Pemkot Malang mengklaim tanah sebagai aset daerah, klaim tersebut juga harus dibuktikan secara hukum.
“Langkah awal, Komisi A akan menggelar hearing lanjutan dengan mengundang seluruh stakeholder terkait, di antaranya BKAD, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, BDAM serta lurah dari wilayah Supit Urang dan Pandanwangi dengan berdasar atas kerawangan desa,” jelasnya.
Ia berharap persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara damai dan non-litigasi. Namun demikian, opsi upaya hukum tetap terbuka apabila diperlukan.
Sementara itu, kuasa hukum warga Djoko Tritjahjana menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan dua kasus sengketa tanah yang masing-masing berada di Supit Urang dan Pandanwangi. Menurutnya, warga memiliki dokumen dan bukti yang menunjukkan hak atas tanah tersebut.
“Kami sudah sampaikan seluruh data dan dokumen kepada DPRD. Harapan kami, Komisi A bisa memfasilitasi agar ada titik terang dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Djoko juga menyoroti sikap Pemkot Malang yang dinilai kurang komunikatif dan cenderung menyatakan sepihak bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah tanpa membuka data secara transparan.
“Kalau memang klaim aset Pemkot, silakan dibuktikan secara terbuka, masyarakat ini butuh penyelesaian yang kondusif dan manusiawi, bukan sekadar disuruh menggugat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam hearing lanjutan pihak kelurahan maupun dinas terkait tidak hadir atau enggan membuka data, hal tersebut justru akan menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola pemerintahan.
“Harapan kami semua pihak hadir, duduk bersama, dan masalah ini selesai secara baik-baik. Namun jika tidak ada itikad baik, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkasnya.(win)














