Papua  

Sepi Wisatawan PAD dari Pantai Gedo Turun, Ini Penjelasan Dinparbudpora Nabire

Indonewsdaily.com, Nabire- Sepinya minat masyarakat berkunjung ke Taman Hiburan dan Pantai Gedo berimbas pada menurunnya setoran ke kas daerah dari sektor pariwisata.

Menurunya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata khususnya Pantai Gedo dan Taman Gizi sempat disinggung DPRD Kabupaten Nabire dalam diskusi antara Dinparbudpora, DPRD Kab Nabire dan Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Dr. Martha Pigome mengatakan ada beberapa faktor penghambat menurunnya setoran ke kas daerah.

“Selama ini Pantai Gedo dan Taman Gizi yang memberikan pemasukan ke daerah. Dikelola pemerintah melalui Dinparbudpora Kabupaten Nabire. Pantai Gedo plus Taman Wisatanya sempat ramai dikunjungi masyarakat khususnya masyarakat Kota Nabire. Gedo menjadi semacam ikon pariwisata Nabire dan cukup mendatangkan pemasukan,” ucap Martha, Kamis (22/7/21).

Namun, menurutnya sepinya minat wisatawan lokal berkunjung ke Gedo dipantik beberapa faktor. Pertama karena semakin banyak bermunculan wisata pantai baru yang dikelola pihak swasta maupun perorangan.

“Karuan saja tidak ada setoran dari Pantai Gedo dan Taman Gizi Oyehe, dua tempat yang kami kelola karena memang sepi tidak ada yang berkunjung. Pesona Gedo kalah dengan pesona pantai – pantai yang beberapa tahun terakhir bermunculan,” tuturnya.

Kondisi itu diperparah dengan adanya pandemi virus corona, awal tahun 2020 pemerintah melakukan lock down berlansung selama 6 bulan, belum genap setahun PPKM kembali diterapkan dan di Agustus mendatang Papua (Nabire) kembali lock down.

“Sekarang saya balik bertanya dan menantang kepada para anggota DPRD, apa mereka mau berwisata bersama keluarganya berwisata ke Pantai Gedo sebagai stimulan kepada masyarakat,” sindirnya.

Banyaknya pantai wisata yang dikelola perorangan maupun swasta belum ada regulasi. Hingga sampai sekarang Pemkab Nabire belum bisa menarik retribusi dari pariwisata bahari yang dikelola non pemerintah.

“Selama ini kami belum bisa menarik retribusi dari pihak swasta dan perorangan, karena regulasinya belum ada. Untuk itu Dinparbudpora telah menyiapkan raperda (rancangan peraturan daerah), kemudian kami pihak eksekutif bekerjasama dengan legislatif membahas raperda(2) ini untuk bisa dijadikan perda guna mengatur pajak dan retribusi dari sektor pariwisata yang dikelola swasta dan perorangan,” pungkas Martha. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *