Indonewsdaily.com, Kota Malang –  Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa JEP, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, ruang sidang Cakra, masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Rabu (23/03/2022).

Dalam keterangan kepada indonewsdaily.com, Tim kuasa hukum terdakwa Jeffry Simatupang & Partners memaparkan, bahwa keterangan kedua saksi  tidak sama dan terus berubah – ubah.

”Ya mas, dari kedua saksi yang dihadirkan keterangan tidak berkesesuaian, yang satu bilang dia ada disana dan satunya bilang tidak ada disana, kedua saksi tersebut pernah sekolah di SPI dan tinggal serumah di Bali,” ucapnya.

Jeffry menegaskan, bahwa sampai hari ini tidak ada agenda yang menghadirkan saksi korban, karena didalam dakwaan hanya ada satu pelapor diduga korban.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak pernah ada saksi korban, karena di dalam dakwaan hanya ada satu yang diduga korban, artinya tidak ada korban lain selain kecuali pelapor sesuai dakwaan, maka tidak akan ada lagi saksi yang dikategorikan korban,” tegasnya.

“Sampai hari ini tidak ada fakta yang mengarahkan kalau klien kami bersalah, dan tidak ada satupun dari pembuktian dakwaan yang mengarahkan kalau klien kami bersalah, maka kami yakin bahwa klien kami tidak melakukan seperti apa yang telah di dakwakan.” imbuh Jeffry.

Sementara itu jaksa penutut umum dalam persidangan ke tiga ini Wulan SH dan Maharani SH, saat ditanya wartawan terkait jalannya persidangan, mengungkapkan, jika sidang berjalan lancar, dan untuk materi persidangan pihaknya “no coment.” (*/win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *