Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anak, Terdakwa AMF di Vonis 3 Tahun Penjara

indonewsdaily.com, Batu – Sidang putusan pada terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak inisial AMF, digelar di Pengadilan Negeri Malang pada, Senin ( red.2/2/2026).

Dalam sidang Majelis Hakim memutuskan/vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada terdakwa.

” Pelaksanaan persidangan berlangsung pada pukul 15:13 WIB, di pimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih,SH.,M.Hum. Turut mendampingi Hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H serta Rudi Wibowo, S.H.,M.H,” terang Plh. Kasintel M.Wildan Hakim, S.H,’ Kamis (5/2/2026).

Sesuai putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim mengatakan bahwa, terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

“Dan Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Maka dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua

Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diselaraskan dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juga regulasi hukum acara pidana terbaru tahun 2023 dan 2026.

Maka Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sesuai perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

“Dari kasus ini,pada poin krusial dalam putusan ini yang menjadi sorotan, yakni terkait permohonan restitusi bagi para korban. Meski terdakwa dinyatakan bersalah, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan restitusi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,” terang M.Wildan.

Hal ini cukup kontras dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., pada 19 Januari 2026 lalu. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang jauh lebih berat bagi terdakwa (inisial AMH/AMF),

Sebelum putusan tersebut cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU agar lebih berat. Seperti pidana penjara: 6 tahun 6 bulan. Ditambah lagi Restitusi korban Pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 49.138.740 untuk korban PAR dan Rp. 20.109.000 untuk korban AKPR, dengan subsider 3 bulan kurungan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.

” Sementara itu menanggapi vonis yang lebih rendah dari tuntutan (6,5 tahun menjadi 3,5 tahun) serta penolakan terhadap poin restitusi, pihak Kejaksaan Negeri Batu belum mengambil langkah hukum lanjutan,” terang M.Wildan.

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, tambah M.Wildan sesuai rilisnya.

Untuk pihak JPU memiliki waktu untuk mempelajari pertimbangan hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding demi keadilan bagi korban. (wan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *