Isa Zega Keluar Mobil Tahanan Pakai Rompi Orange, Sidang Perdana Terancam 6 Tahun

indonewsdaily.com, Malang- Kasus selebgram Isa Zega, terdakwa perkara pencemaran nama baik memasuki babak baru. menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen. Selasa (25/2/2025) siang.

Isa Zega wanita kelahiran 23 Mei 1983 ini, sebelumnya ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang, sejak tanggal 11 Februari 2025. Isa tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan diangkut mobil tahanan.

Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, dia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur

Sidang digelar pukul 12.30 WIB di ruang Garuda. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Isa hadir dengan kemeja warna putih dan bawahan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH.

Memakai rompi warna orange, Isa langsung digelandang ke ruang transit tahanan. Beberapa menit setelahnya, langsung digelandang ke ruang sidang Garuda untuk menjalani sidang perdana.

“Alhamdulillah Isa sehat-sehat,” ucap Isa Zega ketika ditanya kondisinya sebelum sidang.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat JPU, yakni Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Serta, Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Surat bacaan dibacakan oleh Ari Kuswadi, SH. Dalam surat dakwaan, Isa Zega dituntut hukuman selama 6 tahun penjara. Sesuai pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.

Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberi tanggapan. Isa Zega serta kuasa hukum Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH, mengajukan keberatan atas dakwaan.

“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto, SH, MH.

Untuk agenda selanjutnya, tanggal 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian tanggal 18 Maret putusan sela.

“Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela,” papar Ayun.

Sementara, Isa Zega mengatakan bahwa mengajukan eksepsi adalah hak terdakwa. Ia menyatakan, kalau Sound The Sheep yang dimaksud bukan Shandy Purnamasari. Dan Isa mengaku dikatakan yang memelesetkan.

“Itu halusinasi saya. Kalian tahu saya kan, ada dongeng online. Jadi yang diangkat dongeng online, makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Sound The Sheep. Agak anak itu gimana ceritanya, makanya ajukan eksepsi,” ungkap Isa Zega.

“Ada juga mengatakan bahwasanya ada pemerasan dan pemaksaan. Di situ tidak terbukti, jadi itu harus diajukan eksepsi yang menjadi hak terdakwa,” ungkapnya.(*/win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *