Sinergitas Peran Media Dalam Mewujudkan Kondusifitas Kota Malang Serta Publikasi Pilkada 2024

indonewsdaily.com, Malang- Media Gathering dalam rangka sinergitas peran media dalam mewujudkan kondusifitas Kota Malang serta peran serta publikasi pilkada 2024 di laksanakan pada (18/10/2024) yang berlangsung di Ubud Hotel & Cottages Malang jalan Bendungan Sigura-gura Barat No. 6, Sukun – Malang 65149 East Java – Indonesia

Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib, Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar, Kadiv Hukum KPU kota Malang Kostantinus Naranlele, serta Awak Media Malang Raya.

Sebelum membuka acara Muhammad Toyib mengatakan pentingnya peran media didalam mendukung proses Pilkada 2024, dengan publikasi media maka Masyarakat bisa menerima informasi terkait pilkada, tentunya dengan pemberitaan yang seimbang serta menjunjung  proposionalitas kode etik jurnalis.

Dalam sambutannya Toyib mengatakan bahwa Tahapan saat ini menginjak pada masa kampanye.

“KPU sedang melakukan sosialisasi ke Sekolah-sekolah bagi pemilih pemula, yang selama ini berjalan ada di 12 titik, diiringi dengan goes to kampus dan goes to school, bersamaan dengan itu kami juga sedang dalam proses pengadaan logistik yang dikirim kepada kami. ada yang proses pengiriman dan ada yang sedang kami data yang sudah datang,” ucapnya.

Sedangkan penjelasan tahapan Kampanye oleh Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar mengatakan, jadwal debat paslon mundur karena para Komisioner dan Skretaris KPU Kota Malang memiliki jadwal kerja luar kota pada 21 Oktober 2024.

“Beberapa orang di komisioner ada kegiatan bersama KPU RI sampai tanggal 20, sehingga jadwalnya kami undur. Jadi pada Oktober debatnya sekali, lalu dua kali di bulan November, jadi nanti debat calon pada tanggal 26 oktober 2024, debat kedua 9 Nopember 2024, terakhir 20 Nopember 2024, untuk teknis nanti kita sampaikan H-1,2 sebelum acara debat,” jelasnya

“Untuk pelaporan dana kampanye wajib dari setiap calon yang kami terima untuk melaporkannya, Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), sedangkan  LPSDK tanggal ditetapkan pada  24 Oktober 2024, dan terakhir yakni  LPPDK,” ungkap Ali Akbar. (18/10/2024).

Selanjutnya Ali menerangkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan terkait SDM dan pelantikan KPPS.

“KPU kota Malang secara global saat ini sedang  menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) kita terkait KPPS agar tepat sesuai aturan yang ada dan sesuai prosedur,” ucapnya.

Ditempat yang sama Kadiv Hukum KPU kota Malang Kostantinus Naranlele mengatakan bahwa peran media sangat penting dalam menjaga kondusifitas Kota Malang dalam melaksanakan porsinya untuk publikasi.

“Teman-teman media menjadi sentra fokus KPU, dan saya ucapkan terima kasih karena selama kita bertugas tidak ada berita miring terhadap kami, sekali lagi mohon kritik dan masukan, terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Konstantinus menerangkan terkait mitigasi resiko, dan mitigasi ancaman. Mitigasi risiko adalah strategi untuk mengurangi dampak ancaman sedangkan mitigasi ancaman adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko.

Kemudian Ia menjelaskan terkait tugas dan fungsi KPPS serta resiko kecurangan yang akan muncul nantinya.

“Terkait ini biasanya  ditemukan ada anggota KPPS yang tidak netral, dan harapan kami komunikasikan kepada kami dulu sebelum di publist, karena saya mempunyai hak penuh terkait itu, untuk pelantikan KPPS akan kita gelar pada 7 Nopember 2024, dan kami minta tolong kepada semua wartawan untuk mengawasi, laporkan kepada kami mengenai kinerja KPPS, mohon masukan sehingga dalam memitigasi resiko kami akan siap,” ucapnya.(win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *