Situasi Menegangkan Eksekusi PKL Di Area Parkir Stadion Gajayana

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Eksekusi dua PKL di area parkir Stadion Gajayana berlangsung tegang. Hal tersebut di karenakan kedua belah pihak antara satpol PP dan pengelola warung,Dimana pihak pengelola bersihkukuh bahwa pihaknya memegang surat resmi dari walikota susamto dan telah di perpanjang sesuai prosedur, sedangkan pihak satpol PP berdasarkan surat ketetapan melaksanakan eksekusi untuk kedua warung ini wegera di kosongkan pada hari Rabu (6/7/2022). pukul 15:30 WIB.

Penertipan ini Sesuai dengan dasar pengumuman penertipan berdasar peraturan menteri dalam negeri no 54 tahun 2011,Perda Kota Malang no 2 tahun 2012,perwalikota malang no 16 tahun 2015.

Heru kasatpol PP kota Malang mengatakan bahwa kita melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku saat melakukan negosiasi dengan salah satu luwyer pengelola warung PKL.

“Monggo di selesaikan sesuai hukum yang berlaku di pengadilan.dan apapun keputusannya kita sepakati bersama.” katanya.

sedangkan pengelola Warung PKL Bambang mengatakan kepada awak media pihaknya sepakat dengan keputusan nanti.

“Saya ikut aja apa yang di putuskan nanti, saya akan legowo dan iklas kalau di suruh hengkang dari tempat ini cuman mbok saya ini di hargai jangan asal nyuruh orang pergi begitu saja minimal ada kompensasinya lah.” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum bambang Arjo SH melalui sambungan seluler mengatakan hal yang sama dengan bambang bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hakkliennya sampe seadil-adilnya.

“Kita akan terus perjuangkan hak klien saya kan ini lagi proses gugatan belum ada keputusan kog sudah di suruh pergi kan gak fair mas.” terangnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *