indonewsdaily.com, Malang – Media Info Malang Raya yang berafiliasi dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Aspeksindo, Santri Mendunia, serta Himpunan Mahasiswa Pascasarjana, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Stop Bullying, Start Caring” di SMP Negeri 7 Kota Malang, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para siswa agar berani menolak segala bentuk perundungan (bullying), sekaligus menumbuhkan budaya saling peduli dan menghargai di lingkungan sekolah. Edukasi disampaikan melalui sosialisasi interaktif, diskusi terbuka, hingga deklarasi anti-bullying yang diikuti oleh seluruh siswa.
Sebagai narasumber utama, Kanit Binmas Polsek Kedungkandang, Ipda Agus Widodo, menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti atau merugikan orang lain. Menurutnya, praktik perundungan sangat berbahaya, terutama bagi pelajar yang seharusnya fokus pada proses belajar.
“Bullying sering terjadi karena adanya ketimpangan posisi, baik secara fisik, kekuasaan, maupun kelompok. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena dampaknya bisa sangat serius bagi korban,” tegas Ipda Agus di hadapan para siswa.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun berpotensi menjadi korban bullying, termasuk mereka yang memiliki perbedaan kondisi fisik, karakter, maupun latar belakang tertentu. Oleh karena itu, siswa diimbau untuk berani menolak, melapor, serta tidak ikut menjadi bagian dari perundungan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Maulayya Shalwaa Alfajry Kia, Duta Maritim Indonesia dari Fakultas Hukum UNISMA. Ia memaparkan berbagai bentuk bullying, mulai dari verbal, nonverbal, sosial, hingga cyberbullying, serta dampak serius yang ditimbulkan bagi korban.
Dalam perspektif hukum, Maulayya menegaskan bahwa tindakan bullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga Rp72 juta. Sementara itu, untuk kasus cyberbullying, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Dyah Arum Sari, S.H., S.S., M.Pd., C.ST MI, selaku Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas maraknya kasus bullying, khususnya di wilayah Malang Raya.
“Pada akhir tahun 2025 tercatat lebih dari 40 kasus bullying di Kota Malang. Ini menjadi alarm bagi kita semua. Melalui gerakan Stop Bullying, Start Caring, kami ingin memutus mata rantai perundungan sejak dini,” ujarnya.
Dyah Arum Sari menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari roadshow nasional yang digagas DPP KNPI ke berbagai sekolah. SMP Negeri 7 Kota Malang menjadi sekolah pertama di Malang Raya yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan ini.
Kegiatan ditutup dengan sesi interaktif berupa tanya jawab, pembagian doorprize, serta deklarasi anti-bullying sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin berani untuk menyuarakan pendapat (speak up), saling menjaga, serta menjadi agen perubahan dalam mencegah bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat luas. (*/win)









