Suami Siri Janda Cantik yang Tewas di Kamar Hotel Probolinggo Ditetapkan Tersangka

Indonewsdaily.com, Probolinggo – Suami siri wanita berinisial M (36) warga Desa Pohsangit Tengah, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang ditemukan tewas di kamar hotel kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan autopsi terhadap jasad korban.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian mengatakan, tersangka adalah DS (39) warga Desa Pohsangit Ngisor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Saat itu tersangka menginap bersama korban.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, Polres Probolinggo Kota menetapkan DS sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi masalah.” kata AKBP Oki, Kamis (8/8/2024).

Dari keterangannya, tersangka panik saat mengetahui korban sudah tak bernyawa. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pergi dari hotel dan mendatangi kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut.

“DS bingung dan panik, sekitar jam 17.00 pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi tkp dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar no 29,” ujarnya.

Oki menuturkan, pelaku dengan korban ini baru berkenalan sekitar dua tahun dari sosial media. Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah menikah siri.

“Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas. DS ini mengaku sudah menikah siri dengan korban sejak 1 tahun yang lalu” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 337 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Exit mobile version