indonewsdaily.com, Batu- Suliono, SH., MKn.dan Partner selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono dalam sengketa hak keperdataan, terkait penanganan surat hak milik (SHM). Yang saat ini masih di tahan oleh pihak PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk (Bank Jatim) Kantor Cabang Batu.
Hal itu dikuatkanya dengan keputusan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu Tanggal 14 Januari 2026, oleh Ida Purwanti,SH selaku Juru Sita.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) Dirjen Badan Peradilan Umum Tanggal 21 Desember 2015. Isi putusan Mahkamah Agung RI No.1417 Pk/Pdt/2026 Tanggal 1 Desember 2025.
“Dengan putusan perkara ini yang bermuatan hukum tetap (Inkrah) dan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran. Maka seharusnya pihak Bank Jatim Cabang Batu harus mengembalikan sertifikat hak milik klien kami yang harus wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun,” terang Suliono pada Sabtu, (24/1/2026).
Ditambahkan oleh Suliono,SH, yang juga menjabat selaku Ketua DPC GRIB JAYA Wilayah Kota Batu, jika pelaksanaan eksekusi mengalami penundaan akan ada kesan menciderai asas kepastian hukum juga rasa keadilan hak masyarakat.
“Karena proses hukum melalui persidangan di Pengadilan Malang, terkait gugutan dari Klien kami Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Sudah melalui prosedur atau proses hukum dan Undang Undang yang berlaku di negeri ini,” papar Suliono
Maka kami selaku Advokat menyatakan, bahwa sikap tidak melaksanakan putusan Inkrah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum. Di simpulkan oleh Suliono, negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak yang kalah perkara.
Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga peradilan itu sendiri.
“Karena bentuk perkara yang sudah melalui tahapan maupun prosedur baik tergugat maupun penggugat dalam pengadilan, apalagi yang sudah memiliki putusan kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lain.
Maka eksekusi wajib dilaksanakan dan dua surat hak milik (SHM) Klien kami harus segera dikembalikan,”tegas Suliono,SH.
Dengan seperti itu sesuai keputusan Pengadilan sudah Inkrah, kami selaku kuasa hukum dari Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan demi kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai warga negara.
Pemberitahuan ini melalui surat tercatat diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik. (*)














