Surat Izin Perumahan Jadi Hal Penting, Perumahan Gauri Akratama

Surat Izin Perumahan Jadi Hal Penting, Perumahan Gauri Akratama, Bumiaji

indonewsdaily.com, Batu- Perumahan Gauri Akratama yang terletak di Desa Giripurno, Bumiaji Kota Batu. Salah Satu Perumahan yang dimiliki oleh PT Aldi Karya Gautama yang dimana sangat serius dalam menjalankan bisnis perumahan di kota Batu dan Direktur PT bernama Adipati Nopran Aldi dalam berbisnis sangat mematuhi  aturan-aturan yang di tetapkan pemerintahan Kota Batu.

Perumahan Gauri Akratama yaitu Salah satu perumahan yang sudah memiliki izin perumahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan sesuai dengan undang- undang No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan permukiman.

Sebelumnya beredar pemberitaan terkait wanprestasi dilakukan oleh Pengembang Perumahan Gauri Akratama , mendapat respon serius dari Direktur PT Aldi Karya Gautama, Adipati Nopran Aldi bahwasanya itu semua tidak benar karena sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yakni Youtje Datu Mangundap.
Direktur PT Aldi Karya Gautama Buka Suara Soal Wanprestasi Perumahan Gauri Akratama

Direktur PT Aldi Karya Gautama menyebutkan bahwa pembayaran pada 30 Juni 2024, tetapi, hal ini akan segera dilakukan pembayaran pelunasan setelah pencairan dari Bank dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Untuk dikatakan wanprestasi itu tidak benar adanya, karena kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik tanah. Terkait sisa pembayaran itu disepakati setelah ada pencarian dari Perbankan,” ucapnya

Perlu diketahui bahwa pembelian tanah seluas 10.767 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu oleh PT Aldi Karya Gautama kepada pemilik tanah pada Tahun 2022 dengan nilai 8,6 milyar tersebut terbayar 1,4 milyar.

Aldi pun menjelaskan bahwa segera membayar sisa pembayaran, namun dikatakannya, soal wanprestasi itu tidak bisa dibenarkan, menurutnya tidak ada sedikitpun etikat tidak baik dari pihaknya.

“Sudah ada kesepakatan bersama pemilik lahan, dari pihak saya selaku pengembang perumahan tidak menyetujui atas wanprestasi, karena kita sudah kesepakatan bahwa semua proyek yang kita jalankan ini tidak ada penipuan ataupun penggelapan dan semuanya transparan, sampailah terbentuknya legalitas, jadilah split atas nama PT sampai saat ini, itu sudah kami buktikan,” ungkapnya

Masih kata Aldi, “Kita akan menyelesaikan itu, karena saya janji kepada pihak pemilik tanah, kita urus perijinan, kita urus perbankan dan semuanya sudah sesuai tahapannya, bahkan segera dimulai pencairan oleh Bank, jadi peluang untuk sisa pembayaran sangat besar sekali, karena kita sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank juga terkait lahan ini,” jelasnya pada Jum’at (26/7/2024).

Lebih lanjut, Direktur PT Aldi Karya Gautama mengungkapkan bahwa rencana pencairan dari bank tersebut lebih besar dari pada tanggungan tanah dan segera dibayarkan kepada pihak pemilik tanah.

“Setelah analisa data dari user-user ini, karena kita sudah punya 17 user kurang lebih totalnya 12 milyar, sekarang lagi survey sudah ada 4 SPK dengan nominal per user 600 juta’an yang dalam waktu satu kurang lebih satu bulan ini akan Real,” ungkapnya.

Dikatakannya untuk pembayaran pelunasan, karena proses tahap analisis keuangan sudah clear baru bisa dicairkan, selain itu dirinya telah menyiapkan cadangan untuk pembayaran yang kedua dari user dengan pembelian secara KPR.

“Kalau cair dari bank kita lakukan pembayaran pelunasan ke pemilik tanah, biasanya dari Bank juga ada Pinjaman Pelunasan Tanah dan itu yang sudah disepakati bersama,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga peralihan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) dan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Aldi Karya Gautama dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dimungkinkan adanya pembatalan secara sepihak.

Menurut salah satu Notaris di Kota Malang  mengenai hal tersebut, bilamana sudah terjadi peralihan yang telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak mungkin dibatalkan secara sepihak karena menuju proses peralihan harus disepakati antara penjual dan pembeli.

Perumahan Gauri Akratama sudah memiliki izin yang lengkap sehingga bagi konsumen yang membeli secara cash langsung bisa AJB dan Balik Nama dan Bagi  konsumen yang ingin membeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sudah bisa di lakukan di perumahan Gauri Akratama.

Perumahan Gauri Akratama Selain sudah memiliki perizinan yang lengkap seperti ;KRK, SPPL, PEIL BANJIR, SITE PLAN dan Split (win)

Exit mobile version