Indonewsdaily.com, Mojokerto – Polisi akhirnya mengungkap identitas karyawan toko minuman beralkohol (miras) Second Shop yang ditemukan tewas gantung diri di dalam ruko Jalan Wijaya Kusuma No. 28, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Korban diketahui bernama Michael Silva Bagus Wijaksono (24), warga Jalan Tengger VI RT 02 RW 03, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Puri AKP Sutakat mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh rekannya saat hendak membuka toko pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Awalnya saksi datang ke ruko untuk membuka toko. Setelah masuk ke dalam, saksi melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri di bawah tangga. Karena takut, saksi keluar dan menutup kembali toko tersebut,” kata AKP Sutakat.
Usai menemukan korban, saksi kemudian menghubungi Putri Dharma Nitis Rachmayati atasan saksi untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Laporan selanjutnya diteruskan ke Polsek Puri.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengamanan area. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Mojokerto untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah petugas tiba di lokasi, kami menghubungi Inafis Polres Mojokerto untuk melakukan olah TKP dan evakuasi korban,” ujarnya.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan surat wasiat yang diduga ditulis korban sebelum mengakhiri hidupnya. Surat tersebut berisi persoalan keluarga yang berkaitan dengan lilitan utang.
“Korban meninggalkan surat wasiat yang intinya ada masalah keluarga terkait utang. Dugaan sementara korban tidak kuat menghadapi persoalan tersebut sehingga memilih mengakhiri hidupnya,” pungkas AKP Sutakat.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban.








