Terungkap!!! Pelaku Membunuh Mahasiswa UB di Kawasan Perumahan Bumi Mondoroko Raya Singosari

Indonewsdaily.com, Malang – Teka teki lokasi Mahasiswa Fakustas Kedokteran UB yang dihabisi oleh Zidan alias Ziyad (35) warga Jalan Kyai Tamin 5 Kelurahan Sukoharjo Kecanatan Klojen Kota Malang, ternyata di Kawasan Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Dalam Konferensi Pers di halaman Polda Jatim, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba , menjelaskan kronologi kasus yang menewaskan Bagus Prasetya Lazuardi ini. Ia menyebut, perkara ini bermula pada Kamis (7/4) lalu, di mana tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan bahwa akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.

“Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya,” katanya.

Tersangka dan korban lalu naik mobil Kijang Innova milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Cekcok ini diduga dipicu kecurigaan tersangka atas chat mesum antara korban dengan TS yang merupakan anak tiri tersangka.

Tersangka lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban agar menyerahkan ponselnya. “Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia,” tegasnya.

ZI kemudian membuang mayat korban. Dia lalu mengendarai mobil korban menuju Ruko Kolombia.

Selanjutnya, tersangka menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Dia kemudian pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Sejauh ini masih satu tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pacar korban dan juga orang tua korban. Meski begitu, kami tetap mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain. Tapi saat ini tersangkanya satu,” kata Ronald Purba di Mapolda Jatim, Senin (18/4).

Atas perbuatannya membunuh Bagus Prasetya Lazuardi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Dia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *