Indonewsdaily.com, Kota Malang- Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (Maliki) bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang menggelar Bahtsul Masail bertema “Hukum dan Kaifiyat Wakaf Uang Melalui Barang Berharga serta Hukum Wakaf Emas/Perhiasan dan Kaifiyat Intifa’”. Diskusi keagamaan ini berlangsung di Ruang Senat Gedung Rektorat pada Selasa, (21/10/2025).
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Umi Sumbulah, menjelaskan bahwa forum tersebut difokuskan pada pembahasan wakaf uang yang dilakukan melalui surat berharga maupun aset bernilai lainnya. Ia menegaskan bahwa hasil Bahtsul Masail diharapkan dapat menjadi rujukan hukum bagi masyarakat. “Tujuannya adalah membangun ekosistem wakaf yang mampu meningkatkan kesadaran umat Islam untuk berwakaf,” ujarnya.
Prof. Umi menyampaikan bahwa potensi wakaf nasional mencapai sekitar Rp180 triliun, namun realisasi pemanfaatannya baru berkisar Rp3 triliun. Menurutnya, dana wakaf bisa dikelola secara produktif. “Uang wakaf dapat diinvestasikan. Hasilnya bisa digunakan untuk beasiswa, layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan lainnya,” jelasnya.
Fakultas Syariah, lanjutnya, juga tengah menyiapkan dosen untuk mengikuti pelatihan nadzir serta berencana mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). “Dengan langkah ini, kami ingin memastikan pengelolaan wakaf benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keilmuan syariah sangat relevan dengan kebutuhan tersebut karena para mahasiswanya dibekali mata kuliah wakaf, zakat, dan manajemen wakaf. “Kompetensi lulusan Fakultas Syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pengelolaan wakaf modern, baik untuk kepentingan akademik maupun kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Prof. Umi berharap Bahtsul Masail ini dapat memberikan sudut pandang baru mengenai hukum wakaf, terutama terkait pemanfaatan barang berharga sebagai instrumen wakaf. “Forum ini menjadi bahan refleksi untuk pengembangan kurikulum kami, agar tetap sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama dan BWI,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh delapan peserta dari Fakultas Syariah serta sejumlah perwakilan dari berbagai perguruan tinggi.
Ketua Panitia, Dr. H. Miftahul Huda, SHI., M.H, menegaskan bahwa Bahtsul Masail diselenggarakan sebagai wadah untuk mengkaji dan menetapkan solusi fikih atas persoalan wakaf kontemporer. “Kami ingin menetapkan solusi hukum Islam terhadap persoalan perwakafan hari ini, termasuk wakaf uang dan wakaf emas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa forum ini penting untuk memastikan praktik wakaf berjalan sesuai syariat sekaligus mengoptimalkan potensi wakaf bagi kesejahteraan umat. “Melalui Bahtsul Masail, para ulama dan ahli fikih menganalisis masalah-masalah baru yang belum memiliki ketetapan hukum agar praktik wakaf tetap relevan dengan perkembangan zaman,” tutup Miftah.














