Unjuk Rasa Damai di Kejari Batu, Terkait Rencana Persidangan Terdakwa JEP

Indonewsdaily.com, Malang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi Children Protection Malang Raya melakukan aksi damai ke Kantor Kejaksanaan Negeri Batu, Selasa (19/7/2022).

Korlap (koordinasi Lapangan) aksi Mahasiswa Hadi usai di terima audensi dengan Kajari Batu mengungkapkan kegiatan para mahasiswa gabungan se-Malangraya, mendukung proses hukum sesuai prosedur terjadap Kejari Batu dalam menangani kasus yang terjadi di sekolah selamat pagi Indonesia (SPI).

“Terus terang kami tidak membela siapapun, tapi mendukung langkah Kejari Batu untuk memposisikan hukum sesuai prosedur yang jelas, tidak membela kelompok manapun. Demikian pula jika penahanan terdakwa sesuai koridor hukum yang yang benar, silahkan ditahan tetapi jika tidak dijalan kebenaran, ya keluarkan.” tegasnya.

Aksi damai mahasiswa yang tergabung dalam koalisi Children Protection Malang raya, membentangkan banner dengan tulisan beragam, diantaranya, Kami tidak membela siapapun tapi mendukung penegakan kebenaran, Jangan percaya podcast tapi harus percaya proses pengadilan, Kami
tidak bela korban dan pelaku tapi kebenaran , Pengadilan yes Podcast No, Jaksa harus tunduk terhadap KUHP bukan nitizen dan media sosial, Pengadilan menegakkan kebenaran bukti bukan hanya ucapan dan tangis.

Kajari Batu Agus Rujito SH.MH didampingi Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin, mengungkapkan apa yang dilakukan aksi mahasiswa merupakan dukungan moral kejaksaan dalam penegakan hukum menyangkut kasus yang saat ini Ditangani yakni masalah sekolah selamat pagi Indonesia (SPI).

“Mahasiswa sebagai bagian masyarakat melalui aksi damai didepan Kejari Batu mendukung kami dalam penegakan hukum. Terima kasih atas support para mahasiswa Malang Raya. Mereka melakukan aksi seperti itu agar kejari bergerak dalam melakukan tuntutan sesuai kaidah dan prosedur hukum. Termasuk mereka menanyakan tentang penahanan terdakwa JEP. Jika sesuai koridor hukum silahkan ditahan, jika tidak dikeluar.” ungkap Agus.

Agus menjelaskan penahanan terdakwa kasus SPI merupakan hak majelis hakim sesuai ketetapan yang dikeluarkan Majelis hakim.

“Kami hanya bisa mengajukan saja, jika mahasiswa menanyakan perihal penahanan, silahkan tanya langsung ke Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.” pungkasnya.

Sidang kelanjutan kasus SPI, besuk pagi (Rabu-20 Juli 2022) memasuki tahap penuntutan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Batu. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *