Update Sidang Perkara Arwan Koty vs PT Indotruck Utama, Pengacara Arwan Koty Minta Majelis Hakim PN JakSel Hadirkan Saksi Penyidik

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Sidang perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty selaku konsumen, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Aristoteles MJ Siahaan SH selaku kuasa hukum Terdakwa Arwan Koty mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan permohonan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa perkara kliennya, dan juga mengajukan surat secara tertulis menghadirkan penyidik yang ada di Nabire.

“Kami tadi ada permohonan surat khusus untuk menghadirkan kembali penyidik yang memeriksa perkara kami ini. Kita sudah mengajukan surat secara tertulis kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan bahkan juga penyidik yang ada di Nabire yang mengatakan katanya alat berat eksavator itu ada disana dan katanya dia mengetahui. Tapi sampai saat ini kita minta para penyidik tersebut tidak pernah dihadirkan.” tutur Aristoteles MJ Siahaan, Kamis (18/8/2021) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, menurut tim kuasa hukum Terdakwa Arwan Koty lainnya yang bernama Rusdi Ritonga SH menyampaikan, bahwa jadi sebenarnya kenapa kami begitu keras ingin memanggil saksi tersebut karena menurutnya sudah jelas timnya mengaku telah memiliki teknis. Tim kuasa hukum Arwan Koty juga mengaku memiliki pandangan hukum untuk di improvekan dalam pembelaan. 

“Ya kita terus ajukan untuk menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa perkara ini dan kita berharap saksi ini penting sekali bagi kami untuk mengkonfrontir keterangan,” harapnya.

Sidang perkara Konsumen Arwan Koty dengan Penjual PT Indotruck Utama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai oleh Majelis Hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi Hakim Anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH,MH.

Lapor melapor antara Arwan Koty sebagai pembeli Excavator dan Bambang Prijono sebagai penjual Excavator dari PT Indotruck Utama bermula adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang diduga telah diingkari oleh pihak PT Indotruck Utama.

Sehingga Arwan Koty melaporkan Presdir PT Indotruck Utama sebanyak dua kali.

Berdasarkan dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019.
Kedua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Oleh terlapor Bambang Prijono Dua S-Tap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan itu dijadikan bukti untuk melaporkan balik Arwan Koty ke Tipideksus Mabes Polri.

“Dalam perkara pidana ini, suami saya Arwan Koty katanya telah melakukan pencemaran nama baik, suami saya sudah di Kriminalisasi, Suami saya dilaporkan atas laporan palsu yang dilakukan oleh Bambang Prijono”, cerita Fini Fong.

Fini Fong juga mengatakan jika Ia tau betul apa yang terjadi dalam pembelian unit Excavator Volvo EC 210 D senilai 1.265 Milyar pada 2017 lalu.

“Sebab saya ikut mengurus pembelian alat berat tersebut dari PT Indotruck Utama,” ucap Fini Fong.

Seperti pengakuan kuasa hukum, Aristoteles MJ Siahaan SH dan Ependi Matias Sidabariba SH selaku tim kuasa hukum dari terdakwa Arwan Koty mengatakan, dalam uraian PJB Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 disebutkan bahwa pihak PT Indotruck Utama wajib menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D kepada pembeli selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas. Namun hingga kini Excavator Volvo EC 210D yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty tak kunjung diterima.

Selanjutnya Arwan Koty melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada PT Indotruck Utama, Namun somasinya tidak digubris.

Selanjutnya Arwan Koty membuat laporan dengan No.LP/B/1047/VIII/2018/Atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Pada tanggal yang sama Arwan Koty juga membuat laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum.

Anehnya terang Ependi, STap penghentian penyelidikan tersebut dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor.

Dalam laporannya Dirut PT Indotruck Utama Bambang Priyono mengaku telah menjadi korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa laporan dihentikan dalam tahap penyidikan.

Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty (pelapor) memesan 1 unit Excavator type EC 210D.
Dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017, yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

Kedua laporan yang dihentikan pada tahap penyelidikan tersebut ditandatangani oleh penyidik yang sama yakni Suyudi Ario Seto dalam perkara aquo.

“Saya menduga dari tahap penyidikan hingga persidangan sangat kental sekali dugaan nuansa rekayasa dalam tanda kutip ya,” jelas Aristoteles.

“Kita sudah membuat laporan agar perkara ini tidak menjadi tanda kutip, dalam hal ini pihak Kepolisian ke Mabes Polri dan Kapolri, juga Kejaksaan, yakni Jam Was, Jam Pidum dan juga Jaksa Agung, ” pungkas Aristoteles.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Indotruck Utama terkait perkara ini.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *