Urai Kusut PDAM Maja Tirta, Komisi II Gelar RDP dan Keluarkan Rekomendasi Untuk Pemkot

 

 

 

 

Foto: Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat RDP dengan PDAM

 

Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Komisi II DPRD Kota Mojokerto memberi atensi kepada kusutnya manajemen PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto. Perusahaan plat merah milik Pemkot Mojokerto itu dinilai dalam kondisi sakit yang telah komples disemua segi. Baik, produksi, distribusi maupun pelanggan.

Untuk mengurai kusutnya manajemen PDAM, Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen PDAM, Bagian Perekonomian dan Dinas Perijinan.

Dalam RDP itu, Komisi II DPPRD Kota Mojokerto berjanji akan mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Ika Puspitasari yang dapat dilakukan guna menyehatkan PDAM Maja Tirta yang sedang ‘sakit’.

“Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan PDAM, kami sudah mendengar dari beberapa pihak. Selanjutnya kami akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moeljadi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, untuk mengembangkan PDAM, tidak bisa PDAM dilepas sendiri, harus ada solusi. Misalnya, minimnya penggunaan air PDAM oleh pelanggan korporat harus dilihat permasalahannya. “Kalau kita terlalu memekan, apa kita tidak dianggap menghambat investasi,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, terkait dengan penggunaan air PDAM minimal untuk pelanggan korporat perlu dibuatkan payung hukum. “Apapun bentuk payung hukumnya, apakah SK Wali Kota, Perwali, atau Perda,” tandasnya.

Memang sudah ada Peratura Wali Kota (Perwali) terkait keharusan bagi Instansi Pemerintah (IP) dan korporat (industri) menggunakan air PDAM. Namun, tidak mengatur terkait penggunaan air PDAM minimal. Sehingga pelanggan tersebut hanya sebagai pelanggan tapi tidak atau minim menggunakan airnya. “Tapi tidak boleh dipaksa, harus ada formulasinya,” katanya.

Terpisah Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Mojokerto Ary Setiawan S.STP, MSi mengatakan, Pemkot Mojokerto melalui Bagian Perekonomian sebagai pembina PDAM telah melakukan berbagai upaya agar tidak merugi. Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto.

“Dalam Perwali tersebut, mewajibkan instansi pemerintah dan tempat usaha untuk memasang PDAM. Dengan demikian, pelanggan PDAM menjadi bertambah,” katanya.

Namun demikian, dalam praktiknya memang diakui ada beberapa tempat usaha yang hanya memasang PDAM untuk memenuhi kewajiban, tapi tidak memanfaatkan air PDAM untuk keperluan sehari-hari. “Jadi, memang ada yang hanya pasang, airnya menggunakan air sumur. Jadi, setiap bulan hanya bayar abunemen,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *