Usut Dugaan Pungli PTSL Desa Pungging, Kejari Mojokerto Klarifikasi 3 Orang

 

Foto: Kantor Kejari Mojokerto

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto serius menanggapi laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Kops Adhyaksa ini telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) dengan mengklarifikasi tiga orang untuk mendalami kasus. Namun, Kejari Mojokerto masih bungkas siapa tiga orang yang telah dimintai keterangan itu.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetyo mengatakan, jika saat ini kejaksaan sudah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) dalam perkara tersebut. Setidaknya tiga warga telah dipanggil penyidik untuk diperiksa.

“Sudah pulbaket, tiga orang sudah kita periksa, semuanya dari warga,” ucapnya, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut Lilik mengatakan pulbaket yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan warga beberapa waktu lalu. Hingga kini, pihaknya masih melakukan Pulbaket.

“Masih pendalaman Pulbaket,” katanya singkat.

Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan perkara tersebut ke kejaksaan pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Kuasa hukum warga Desa Pungging, Mukhlisin mengatakan, dugaan pungli ini terjadi pada tahun 2023. Panitia PTSL meminta uang Rp 340.000 kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah gratis melalui program PTSL.

“Kita sudah pernah klarifikasi ke desa dan panitia tapi tidak ada respon hingga sekarang,” tuturnya.

Jumlah warga yang melakukan pengurusan sertifikat PTSL diperkirakan mencapai 2.294 orang. Rinciannya, pengurusan tahap pertama sebanyak 1.100 dan tahap kedua sekitar 1.194 orang.

Melihat banyaknya pelapor, Mukhlisin memperkirakan panitia PTSL telah meraup uang sekitar Rp 779 juta dalam pengurusan sertifikat tanah warga Pungging.

“Uang sebanyak itu digunakan untuk apa. Karena tidak ada kejelasan makanya warga melapor,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *