indonewsdaily.com, Kabupaten Malang — (5/10/2026)- Tujuh videotron yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang. Dewan mendorong agar aset digital milik pemerintah daerah itu tidak hanya digunakan sebagai media penyampaian informasi pemerintahan, tetapi juga dikembangkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza ST MSos, mengatakan optimalisasi aset daerah perlu dilakukan agar keberadaannya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, tujuh videotron tersebut memiliki nilai strategis karena berada di sejumlah titik yang berpotensi memiliki nilai komersial. Sayangnya, pemanfaatannya selama ini masih lebih banyak untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.
“Jangan sampai aset yang sudah dimiliki pemerintah hanya menjadi aset yang terus mengeluarkan biaya, tetapi belum memberikan kontribusi pendapatan,” kata Amarta
Amarta mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, kebutuhan operasional tujuh videotron tersebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap tahun.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan perawatan yang diperkirakan mencapai Rp140 juta serta biaya listrik sekitar Rp156 juta per tahun.
Besarnya biaya tersebut, lanjut Amarta menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap pola pengelolaan videotron.
Pemerintah daerah perlu menghitung kembali potensi pemanfaatan komersial agar biaya yang dikeluarkan tidak seluruhnya menjadi beban APBD.
“Kalau ada ruang untuk menghasilkan pendapatan, tentu harus kita pikirkan. Aset daerah harus bisa memberikan manfaat secara optimal,” ujarnya.
Komisi 1 kemudian mendorong adanya koordinasi antara Diskominfo dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang untuk menyusun skema pengelolaan yang lebih produktif.
Salah satu alternatif yang dinilai memungkinkan adalah membuka ruang kerja sama dengan pihak swasta melalui pemasangan iklan atau konten komersial dengan tetap memperhatikan ketentuan pemanfaatan barang milik daerah.
Dengan pola tersebut, videotron tetap dapat digunakan pemerintah untuk menyampaikan informasi publik, namun pada waktu atau slot tertentu juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
Amarta menilai langkah tersebut bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan aset milik daerah.
“Semangat kami di DPRD adalah bagaimana aset yang sudah dimiliki pemerintah ini jangan hanya menjadi beban pengeluaran. Kalau bisa dikelola dan disewakan sesuai aturan, tentu akan lebih baik karena bisa ikut mendongkrak PAD,” tegasnya.
Ia berharap Bapenda bersama perangkat daerah terkait segera mengkaji potensi tersebut, termasuk mekanisme tarif, bentuk kerja sama, serta regulasi yang diperlukan.
Dengan demikian, tujuh videotron milik Pemkab Malang diharapkan tidak hanya menjadi sarana komunikasi pemerintah, tetapi juga mampu menjadi aset produktif yang ikut memperkuat kemampuan fiskal daerah. (*/win)









