Warga Tegalgondo Karangploso Keberatan 35 Tahun Rumahnya Terpasang Gardu Listrik Tanpa Ijin

Tampak depan penancapan gardu tiang listrik di dalam rumah Tohir. (foto istimewa)

Indonewsdaily.com, Malang – Warga Tegalgondo merasa keberatan haknya sebagai pemilik rumah di pasang tiang listrik oleh PLN selama 35 tahun hal tersebut dialami oleh Tohir (62th) warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang.

Kejadian ini dikarenakan halaman rumahnya ditempati gardu tiang trafo listrik milik PLN.

Cerita ini berawal dari tahun 1987, saat itu Desa Tegalgondo mempunyai program listrik masuk desa. Sebagai warga desa yang juga membutuhkan listrik, keluaga Tohir menerima progam tersebut.

Termasuk karena ketidaktahuannya, lahan pribadi rumahnya juga ditanam tiang sebagai tempat gardu listrik atau trafo dari PLN.

Dijelaskan oleh Tohir bahwa PLN tidak pernah membuat ijin bahkan dirinya bersama keluarga tidak pernah membuat perjanjian apapun, Selasa (17/1/2023).

“Setahu saya, karena saya lahir disini dan besar di rumah ini. Orang tua atau keluarga saya tidak pernah tahu ada ijin tertulis atau apapun dari PLN,” ujar Tohir kepada media ini.

Keberatan Tohir atas pendirian tiang gardu trafo bukan hanya saat ini saja. Tohir sudah berulang kali memberikan informasi kepada petugas PLN yang datang ke rumahnya, supaya memberikan perhatian atas penempatan tiang gardu listrik yang berada di pekarangan rumahnya.

“Nanti akan kami laporkan ke pimpinan, karena tugas kami hanya perbaikan dan perawatan. Begitu terus hingga 35 tahun tanpa kejelasan dan sampai hari ini,” ungkap Tohir.

Saat ini Tohir berharap bahwa PLN dapat mempertimbangkan atas keluhan yang ia alami.

“Ini tanah saya, disini didirikan aset milik PLN namun tidak ada kontribusi apapun dari PLN. Sedangkan posisi gardu listrik sangat dekat dengan bangunan rumah. Saya takut jika terjadi apa-apa dikemudian hari terkait kelistrikan dapat menyebabkan kerugian bagi keluarga saya,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah oleh media ini Febrina Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN Basuki Rachmad Kota Malang mengatakan bahwa PLN dalam mekanisme pemasangan tiang memperhatikan aspek perijinan.

“Karena masalah ini sudah 35 tahun, saya membutuhkan waktu untuk mencari dulu dokumen perijinannya, yang jelas ketika PLN akan memasang tiang seharusnya perijinan sudah clear,” ujar Febrina.

Febrina juga menyebut bahwa andai ada keberatan dari pelanggan atau pemilik tanah, PLN dengan sangat terbuka untuk mencarikan arsip dan kronologi kejadian pemasangan tiang tersebut.

Ditanya apakah untuk penetapan aset ditanah milik pribadi PLN memberikan kontribusi kepada pemilik tanah, Febrina menjawab tidak.

“Untuk penyaluran listrik sesuai amanat undang-undang, mekanisme penyaluran bukan untuk bisnis, kebanyakan untuk sosial,” pungkasnya. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *